Polres Bangka Barat Gelar Konferensi Pers Ungkap 7 Kasus.

by -2539 Views

MUNTOK –  Untuk menindaklanjuti tentang maraknya tingkat tindak pidana khusus di Bangka Barat terkait ilegal mining, perjudian, narkoba, dan penyalahgunanaan BBM yang saat ini.

Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo S.I.K di dampingi PJU Polres Bangka Barat meninjau langsung ke SPBU – SPBU yang ada di sekitaran muntok, untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya.

Informasi tersebut disampaikan Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo S.I.K saat menggelar konferensi pers di damping PJU Polres Bangka Barat di Muntok, Sabtu (27/8/2022).

Dikatakannya, terkait tindak pidana yang terjadi dari tanggal 17-27 agustus 2022, telah mengungkap 7 kasus tindak kriminal terkait tingkat perjudian tiga LP yang pertama di kecamatan tempilang dan dua diantara nya di jebus.

Baca Juga :  Berpartisipasi Aktif dalam Melestarikan Tradisi Masyarakat Lokal, PT Timah Tbk Dukung Sedekah Kapong Kundi Bersatu

”Dengan tersangka yang ada berjumlah enam orang dan barang bukti sitaan kurang lebih senilai tiga juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu, dan untuk pasal yang dikenakan pasal 303 kuhp.

Dan untuk kasus ilegal mining LP di bukit menumbing muntok, tersangka 2 dua orang untuk barang bukti sekitar 15kg dan beberapa alat yang digunakan untuk menambang secara ilegal.

Untuk pasal sendiri yang dikenakan pasal 89 ayat (1), pasal 17 ayat (1), uud no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dan kasus penyalahgunaan migas ada satu LP yaitu di jebus tersangka satu orang beserta barang bukti tujuh jerigen bahan bakar solar dan yang lain nya, di kenakan pasal 55 uud no 11 tahun 2020 tentang perubahan UU tahun 2021 tentang minyak gas dan bumi.

Baca Juga :  Kader Adiwiyata Bangka Barat Kunjungi ke Hutan Kota Unit Metalurgi Mentok PT Timah Tbk, Mengenal Hutan Konservasi

Untuk kasus narkoba satu LP di daerah jebus, dan satu LP di muntok, dengan total tersangka tiga orang, barang bukti sabu sabu seberat 9,76 gram. Di kenakan pasal 114 (sub) 112 uud no 35 tahun 2009 yaitu uu tentang narkotika,” tukas Kapolres.

AKBP Catur Prasetiyo S.I.K juga menghimbau terkait BBM untuk warga Bangka Barat khususnya.” jangan panik tentang adanya kenaikan BBM karena kapolres telah mensosialisasikan tentang peraturan pembagian secara teratur yang berhak dan tentang penyelewengan oleh oknum-oknum yang menyalahgunakan BBM,” tegas Kapolres Bangka Barat.

Leave a Reply