PILARRADIO.COM.MENTOK— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Barat menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda penting, yakni Pengambilan Keputusan terhadap Perubahan atas Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah No. 1 Tahun 2014 dan Penyampaian Raperda Kumulatif Terbuka atas Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, di gedung Mahligai Betason II DPRD Bangka Barat. Kamis (16/10/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangka Barat, H. Badri Syamsu, didampingi Wakil Ketua I dan II, serta dihadiri Bupati Bangka Barat Markus, SH, Wakil Bupati Yus Derahman, Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Kepala OPD dan seluruh Anggota DPRD Bangka Barat.
Agenda Pertama: Pengesahan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi
dipimpin loleh Ketua DPRD Bangka Barat, H. Badri Syamsu.
Pada agenda pertama, DPRD bersama Pemerintah Daerah secara resmi mengambil keputusan menyetujui Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), serta untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bupati Markus dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada DPRD yang telah membahas secara konstruktif. “Perda ini menjadi payung hukum untuk meningkatkan PAD yang bermuara pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” kata Markus.
Sidang Paripurna menyetujui Pengambilan Keputusan terhadap perubahan atas peraturan daerah temtang pajak dan retribusi daerah no 1 tahun 2014 dipimpin Ketua DPRD Badri Samsu
Agenda Kedua: Penyampaian Raperda Perubahan Perangkat Daerah
dipimpin loleh Wakil Ketua DPRD I Bangka Barat, Oktorazsari
Pada agenda kedua, Bupati Markus secara resmi menyampaikan Raperda Kumulatif Terbuka atas Perubahan Kelima atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Raperda ini diajukan untuk melakukan penataan ulang dan restrukturisasi kelembagaan Perangkat Daerah agar lebih efektif, efisien dan responsif terhadap kebutuhan pelayanan publik dan dinamika pemerintahan.
“Kami mengajukan perubahan kelima ini karena adanya kebutuhan penyesuaian nomenklatur, penggabungan, pemisahan serta pembentukan perangkat daerah baru sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja,” jelas Bupati Markus dalam pidato pengantarnya.
Selanjutnya, Raperda tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama Pemerintah Daerah sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah.





