Lima Tersangka Jaringan Peredaran Narkotika Berserta 151,6 Gram Sabu dan 24 Butir Ekstasi” Diamankan Polisi

by -15 Views

PILARRADIO.COM, JEBUS PARITTIGA –  Lima Tersangka Jaringan Pengedar Narkotika, jenis shabu dan exstasi berhasil diciduk jajaran Polsek Jebus. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 151,6 Gram Sabu dan 24 Butir Ekstasi.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak menyampaikan dalam Konferensi Pers di Mako Polres Bangka Barat kepada wartawan, pada Rabu, (14/10/2026)

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Jumat
malam, 09 Oktober 2026, terkait maraknya peredaran narkotika di
wilayah Kecamatan Jebus dan Kecamatan Parittiga,”kata Kapolres

Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut Kapolres “Kapolsek Jebus memerintahkan Unit Res Intel Polsek Jebus untuk bergerak cepat melakukan penindakan. Operasi penindakan maraton yang dilaksanakan sejak Sabtu dini hari, 10 Oktober 2026, berhasil membongkar jaringan ini dengan menangkap ke-5 tersangka, total barang bukti yang berhasil kami amankan meliputi :  Narkotika Jenis Sabu: Total 17 paket besar dan 2 paket kecil dengan berat keseluruhan 151,6 Gram Narkotika Jenis Ekstasi: Total 24 butir pil ekstasi dengan berat keseluruhan 11,38 Gram.
Uang Tunai: Sebesar Rp8.670.000,- (Delapan Juta Enam Ratus Tujuh
Puluh Ribu Rupiah) yang diduga hasil transaksi peredaran narkotika.
Sarana & Alat Pendukung :
1 unit Timbangan Digital merk Pocket Scale. 4 unit Sepeda Motor (Yamaha Fiz R, Yamaha Fazzio, dan 2 unit Yamaha
unit Handphone berbagai merk (Itel, Vivo, Nokia). Plastik klip bening, potongan pipet, gumpalan tisu pembungkus, tas, serta dompet,”papar Kapolres Helen.

Baca Juga :  Iklan Pengumuman KPU Bangka Barat - Pasangan Calon Pilkada 2024 Bangka Barat

Ia menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polres Bangka Barat beserta seluruh jajaran Polsek dalam memberantas peredaran gelap narkoba demi menyelamatkan generasi muda.

“Kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak takut
untuk memberikan informasi sekecil apa pun terkait aktivitas peredaran
narkoba di lingkungannya masing-masing. Bersama-sama kita jaga Bangka Barat agar bersih dari narkoba (Bersinar),”tutup AKBP Helen Simanjuntak

Baca Juga :  Hadir di Final Festival Karaoke Gelora, Revan Pukau Penonton dengan Dua Buah Lagu

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Pidana Mati,
Pidana Penjara Seumur Hidup, atau
Pidana Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun