Gerak Cepat, Tim URC Polres Bangka Barat Amankan Terduga Pelaku Pembacokan di Tanjung Kalian Mentok

by -6 Views

PILARRADIO.COM .MENTOK, – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Bangka Barat bergerak cepat mengamankan terduga pelaku penganiayaan berat yang terjadi di kawasan Tanjung Kalian, Mentok, Minggu (18/10/2026) pagi.

Terduga pelaku berinisial A alias AK (42), warga Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Ia diduga melakukan pembacokan terhadap korban AR (33), hingga korban harus menjalani perawatan intensif di RSUD Sejiran Setason.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helan Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, membenarkan pengamanan tersebut.

“Benar, setelah menerima laporan masyarakat, Tim URC langsung bergerak melakukan penelusuran. Terduga pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Yos Sudarso.

– Kronologi Kejadian:
Peristiwa terjadi sekitar pukul 08.06 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok. Berdasarkan Laporan Polisi, korban dan terduga pelaku tiba di sebuah ruko dengan kendaraan berbeda.

Baca Juga :  Tiga Pelaku Pencurian Mesin Tempel di Mentok Diringkus Tim Meriam Polres,Bangka Barat

Setibanya di lokasi, terduga pelaku diduga turun dari mobil sambil membawa dua bilah senjata tajam jenis parang, lalu menyerang korban. Korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke arah jalan raya hingga terjatuh. Saat terjatuh, terduga pelaku diduga kembali melakukan penyerangan sebelum melarikan diri menggunakan mobil.

Korban kemudian dievakuasi oleh pimpinannya ke puskesmas dan karena lukanya cukup serius, langsung dirujuk ke RSUD Sejiran Setason.

Mendapat laporan masyarakat sekitar pukul 08.50 WIB, Tim URC Polres Bangka Barat langsung melakukan penyisiran. Hanya dalam waktu satu jam, pelaku berhasil diamankan di wilayah Mentok dan dibawa ke Polsek Mentok sebelum dipindahkan ke Mapolres Bangka Barat.

Baca Juga :  Kapolres Bangka Barat Tegaskan Hukuman Berat dan Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Anak

-Motif Masih Didalami.
Dari hasil pemeriksaan awal, dugaan penganiayaan tersebut dipicu kesalahpahaman antara korban, terduga pelaku, dan pihak ketiga. Polisi masih mendalami motif secara menyeluruh.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang panjang, pakaian milik terduga pelaku, dan satu jaket hitam milik korban. Penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi dan mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Perkara ini ditangani Satreskrim Polres Bangka Barat. Kami pastikan penanganan dilakukan profesional berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti,” tegas IPTU Yos Sudarso.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal penganiayaan berat sebagaimana laporan polisi tertanggal 18 Oktober 2026.