MUNTOK – Seorang pria bernama SA (21) warga Kp.Teluk Rubiah Kelurahan Tanjung Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat berhasil dibekuk tim Satresnarkoba Polres Bangka Barat, diamankan petugas lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 13,44 gram, pada hari Senin Tanggal 13 Juni 2022 Sekira Pukul 12:30 WIB di pinggir jalan raya depan taman Wilhelmina Kelurahan Sungai Daeng Mentok Bangka Barat.
Tim Hantu satnarkoba polres bangka barat menindaklanjuti laporan dari masyarakat bahwa sering terjdi transaksi narkotika di seputaran jalan raya dekat taman Wilhelmina dengan melakukan penyelidikan. Kamis (16/06/2022).
“Kemudian kita tindak lanjuti info tersebut dengan melakukan penyelidikan. Kemudian, anggota Tim Hantu kami mencurigai adanya laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika,” jelas Kasat Res Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto SH.SIK.MH
“kemudian berhasil mengamankan seorang pria SA yang sedang melempar bungkusan tisu berwarna putih di dekat plang Klinik muhammadyah mentok kemudian anggota melakukan pengejaran dan mengamankan SA di depan taman wilhelmina yang sedang membuang bungkusan tisu,” ujar Kasat Narkoba
Kasat Res Narkoba mengatakan pada saat dilakukan pengeledahan terdapat bungkusan plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu-shabu di dalam tisu tersebut, setelah itu anggota tim Hantu satnarkoba polres bangka barat melakukan penggeledahan terhadap motor SA ditemukanlah plastik berwarna hitam dan di dalamnya terdapat timbangan digital 3 (tiga) buah, satu kaleng rokok gudang garam yang di dalamnya berisikan 38 (tiga puluh delapan) plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu-shabu beserta plastik klip bening kosong dan alat untuk memaketkan shabu-shabu yang terbuat dari pivet plastik.
Untuk tindakan selanjutnya anggota tim Hantu satnarkoba polres bangka barat mengamankan SA beserta barang bukti ke mapolres bangka barat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Kasat Res Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Res Narkoba menyampaikan, “Kita akan ungkap terus segala bentuk pelanggaran terkait penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang. Kita akan terus kerja keras terus mensosialisasikan bahaya narkoba agar Kabupaten Bangka Barat bersih dari penyalahgunaan narkotika,” ujar Kasat Narkoba