Dua Pelaku Pencurian Timah Dibekuk Polsek Tempilang

by -0 Views

TEMPILANG. Dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan di rumah korban milik Indra ko di desa Tanjung Niur kecamat Tempilang, Kabupaten Bangka Barat berhasil dibekuk Polsek Tempillang Polres Bangka Barat

Adapun kedua tersangka dengan inisial JS (19) warga Desa tanjung niur kecamatan Tempilang dan ZR (19) warga Desa tanjung niur kecamatan Tempilang

Kapolsek Tempilang IPDA Mulia Renaldi,S,H seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto SH.SIK.MH menjelaskan pada hari Jumat tanggal 02 Juli 2021 sekira pukul 16.00 wib di desa tanjung niur kecamatan Tempilang telah terjadi pencurian yang dilakukan oleh sdr JS dan RA terhadap korban sdr Indra di rumah korban di Ds. Tanjung Niur kec. Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, kamis (08/07/2021)

Baca Juga :  Peringati HUT ke 3 Kelurahan Keranggan, PT Timah Berikan Beras Bagi Para Pendonor.

“barang milik korban yg telah diambil adalah berupa 3 ( tiga ) karung pasir timah yang total jumlahnya sekira 90 (tujuh puluh) kilogram, cara pelaku mengambil pasir timah tersebut adalah dengan cara merusak pintu belakang rumah korban dengan menggunakan kayu,setelah pintu belakang rumah terbuka pelaku langsung mengambil pasir timah dan membawanya pergi dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- ( delapan belas juta rupiah),” jelas Kapolsek Tempilang

Kapolsek Tempilang juga menjelaskan kronologis penangkapan “Pada hari Rabu 07 Juli 2021 anggota unit Reskrim Polsek Tempilang melakukan penyelidikan  dan akhirnya mendapat informasi pelaku yg mengambil pasir timah tersebut ,lalu Anggota Polsek Tempilang berhasil mengamankan pelaku JS di rumahnya di Desa Air Lintang dan RA dirumah orang tuanya di Desa Tempilang kec. Tempilang kab. Bangka Barat. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke mapolsek tempilang guna proses hukum lebih lanjut ” tandasnya.

Baca Juga :  Sat Reskrim amankan Suami Aniaya 2 Anak Kandung

Untuk barang bukti yang berhasil disita dari pelaku adalah 1 buah alat penyongkel berupa kayu untuk merusak pintu rumah Korban , dan satu buah sepeda motor yang di gunakan Pelaku untuk melarikan diri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *