MUNTOK. Pada hari Senin Tanggal 30 Maret 2020 Polres Bangka Barat menerima Laporan Polisi terkait tindak pidana pencurian bertempatan di toko/ruko milik sdri. Mery yang beralamat di Terminal Muntok Kel. Tanjung Kec. Muntok Kab. Bangka.
Menindak lanjuti kejadian tersebut Kapolres Bangka Barat AKBP Dr. Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK, MH memerintahkan personil unit Reskrim Polres Bangka Barat untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus pencurian.
Identitas Korban Yan Solpi (25) ,Buruh Harian’ Kp. Mentok Asin Kel. Tanjung Kec. Muntok Kab. Bangka Barat / Ds. Padang Arang Kec. Kikim Lahat Prov. Sumatera Selatan. Dan Mery Novita (46) Wiraswasta, Kp. Tengah Dsn. II Belo Lait Rt 001 Kel/Desa Belo Laut Kec. Muntok Kab. Bangka Barat
“Kurang dari Delapan Jam, berkat kerjasama dan kekompakan tersebut Polres Bangka Barat melaksanakan Lidik ,Dalam waktu kurang lebih 1×24 jam Anggota Polres Bangka Barat berhasil mengamankan pelaku di Parit tiga Jebus Kab. Bangka Barat pada pukul 22.30 Wib.” sebut Kapolres Bangka Barat. Selasa(31/03/2020)
Kapolres Bangka Barat menjelaskan, Pada hari Senin Tanggal 30 Maret 2020 sekira pukul 04.00 Wib bertempatan di toko/ruko milik sdri. Mery yang beralamat di Terminal Muntok Kel. Tanjung Kec. Muntok Kab. Bangka Barat
Telah terjadi tindak pidana “PENCURIAN” dengan cara Pelaku masuk ke ruko/toko Sdri. Mery melalui pintu rolling door yang pada saat itu dalam kondisi tidak terkunci yang mana didalam toko/ruko tersebut korban beserta Sdri. Mery sedang tertidur.
Kemudian Pelaku berhasil mengambil 3 (tiga) unit Handphone yang terdiri dari 1 (satu) unit handphone samsung galaxy plus tab 7.0 berwarna hitam milik Sdri.Mery, 1 (satu) unit handpohne samsung galaxy grand frime berwarna putih abu-abu Milik Sdr. Yan, 1 (satu) unit handphone blackberry Z10 warna hitam milik Sdri. Mery dan berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo FI tahun 2017 dengan No. Pol : BN 2146 RF milik Sdr. Solfi yang terparkir di depan ruko/toko Sdri. Mery.
Adapun identitas pelaku
SA (31) ,Wiraswasta ,Dsn. I Rt/Rw: 002/001 Kel. Batu Ampar
Baru Kec. Sirah Pulau Padang Prov. Sumatera Selatan.
JO (27) Petani ,Kembang Manis Kab. Empat Lawang Prov. Sumatera Selatan
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Muntok ..
“Polres Bangka Barat berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo FI tahun 2017 dengan No. Pol : BN 2146 RF ,1 (satu) unit handphone merk samsung galaxy plus tab 7.0 warna hitam , 1 (satu) unit handphone merk blackberry Z10 warna hitam ,1 (satu) unit handpohne merk samsung galaxy grand frime berwarna putih abu-abu. ,1 (satu) unit garpu yang di gunakan untuk mencongkel kontak motor.,” jelas Kapolres Bangka Barat.