MUNTOK – Saat ini, masyarakat sekitar Kota Mentok dan Pemda sudah bisa mengajukan laporan jika ada gangguan Layanan pelaporan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) melalui WA dan link khusus.
Pelaksana teknis Disperkimhub Denny menjelaskan bahwa saat ini masyarakat sekitar Kota Mentok bisa langsung mengajukan keluhan via whatsapp 082180044549 atau link https://bit.ly/layananpelaporanPJUbangkabarat.
Dirinya menjelaskan bahwa selama ini pengaduan dilakukan melalui saluran telepon pribadi.
“Ketika mendapat laporan, kami (bidang perhubungan) akan melakukan kategorisasi apakah termasuk rusak ringan atau rusak berat, kalau termasuk rusak ringan akan ditindaklanjuti 1×24 jam, kalau berat 3×24 jam dan selama ini alhamdulillah seluruh pengaduan dapat ditindaklanjuti dengan baik, ” jelas Denny.
Dirinya juga menjelaskan bahwa untuk memudahkan pengaduan, pihaknya sudah melakukan pengkodean.
“Jadi di tiang listriknya sudah ditempelkan kode tertentu, namun baru dilaksanakan di Pemda dan sekitar Kota Mentok, masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan bisa menuliskan kodenya saja, atau kalau tidak mengetahui kodenya, sebutkan saja alamat kerusakannya, kami akan datang,” terang Denny.
“Akan tetapi perlu diingat bahwa aset penerangan lampu jalur dua bukan kewenangan Pemda Bangka Barat melainkan kewenangan pusat, namun untuk perbaikan ringan dan pengisian token listrik menjadi bagian dari tugas kami, ke depannya mudah-mudahan akan kami perluas layanan ini di seluruh kecamatan di Kabupaten Bangka Barat,” tutupnya.