Forkopimda Bangka Barat Mengajak Masyarakat untuk Melaporkan SPT Tahunan secara Elektronik

by -720 Views

MUNTOK. KPP Pratama Bangka bersama KP2KP Muntok menggelar acara Pekan Panutan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) di Ruang OR 1 Gedung Sekretariat Daerah Bangka Barat Rabu (19/02). Acara Pekan Panutan ini dihadiri oleh perwakilan Bupati Bangka Barat, Ketua DPRD Bangka Barat, jajaran Forkopimda Bangka Barat dan tamu undangan lainnya.


Ketua DPRD Bangka Barat, H.Badri Syamsu menyampaikan bahwa Forkompinda telah melaporkan SPT Tahunan lebih awal dan mengajak masyarakat untuk segera melaporkan SPT secara e-Filing. H.Badri Syamsu juga mengatakan, pajak merupakan unsur penting bagi pembangunan masyarakat, khuhusnya pembangunan di Bangka Barat.


Asisten 1 Pemkab Bangka Barat, Muhammad Sholeh, mewakili Bupati Bangka Barat juga menambahkan “Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi tahun 2019 adalah 31 Maret 2020. Sedangkan batas waktu untuk wajib pajak badan atau perusahaan adalah 30 April 2020. Mengingat kemajuan zaman yang semakin canggih, saya juga mengajak seluruh masyarakat Bangka Barat agar melaporkan SPT Tahunan secara online dengan e-Filing. Karena, bisa dilaporkan dimana saja dan kapan saja, serta tidak perlu repot ke kantor pajak.”kata Sholeh

Baca Juga :  BPOM RI KUNKER KE BANGKA BARAT

Dengan adanya himbauan tersebut Muhammad Sholeh berharap masyarakat Kabupaten Bangka Barat ikut berpartisipasi aktif demi mengamankan penerimaan negara sehingga diperlukan sinergi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat dan KPP Pratama Bangka, terutama dalam hal sosialisasi tentang pentingnya kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap pajak.

Edwin Warganingrat Mulya, selaku Kepala KPP Pratama Bangka mengatakan, seluruh masyarakat di wilayah Bangka Barat tidak usah ragu dalam melaporkan SPT Tahunan, karena KP2KP Muntok memiliki program “Ngisi Bareng SPT” yang telah berlangsung selama 3 (tiga) minggu ini, hingga minggu depan. Dengan Ngisi Bareng, masyarakat Bangka Barat tidak perlu jauh-jauh datang ke KP2KP Muntok untuk mendapatkan bimbingan dalam pengisian SPT Tahunan secara e-Filing, karena Ngisi Bareng SPT akan ada di setiap instansi OPD (Organisasi Pemerintah Daerah), Instansi Vertikal dan tiap kantor kecamatan di wilayah Bangka Barat.

Baca Juga :  Terdakwa Kurir Narkoba 35 Kg, Divonis Mati Oleh Hakim.

“Saya berterima kasih kepada jajaran Forkopimda Bangka Barat karena telah melaporkan SPT Tahunannya lebih awal sebelum tanggal 31 Maret. Saya berharap hal tersebut dapat menjadi panutan bagi masyarakat Bangka Barat. Di lain itu, apabila masyarakat ragu dalam pengisian SPT secara e-Filing, selain mendapatkan bimbingan langsung dengan mengunjungi KP2KP Muntok, masyarakat juga dapat menggunakan fasilitas ngisi bareng SPT yang ada di tiap kecamatan di Kabupaten Bangka Barat”, ujar Edwin Warganingrat Mulya.

Dalam kegiatan ini, KPP Pratama Bangka juga memberikan penghargaan kepada beberapa Bendahara OPD dan Bendahara Desa atas capaian terbaik dalam kepatuhan pelaporan pajak. Semoga hal tersebut dapat menjadi panutan bagi Bendahara Pemerintah lainnya.

Leave a Reply