MUNTOK. Pelaku jambret istri kabid pemasaran pariwasata Bangka Barat yang terjadi di SPBU Pal 3 Muntok berhasil ditangkap Tim gabungan unit Reskrim Bangka Barat dan Polsek Simpang Teritip. Saat ini pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan Mako Polres Bangka Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim AKP Rais Muin, S.I.K seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan, A.S, S.H.S.IK membenarkan kejadian tersebut dan Saat ini pelaku dan barang bukti telah ditahan dan barang bukti telah diamankan untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut
“Pada Hari Sabtu, 26 Oktober 2019. Sekira Pukul 16.00 Wib di Desa Ibul Kecamatan Simpang Teritip Tim Gabungan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bangka Barat dan Polsek simpang teritip melakukan penangkapan terhadap satu pelaku pencurian ( jambret ) FL Alias YG, Umur 37 tahun warga Desa Ibul Kecamatan Simpang Teritip.
kejadian pencurian ( jambret )
yang terjadi Pada hari selasa tanggal 22 oktober 2019 lalu sekira pukul 17.00 wib di depan SPBU Pal III BeloLaut Muntok sangat meresahkan masyarakat Mentok,”terang Rais Muin
Kasatreskrim membeberkan “Dari keterangan pelaku saat diambil keterangan petugas, Pelaku melancarkan aksinya dengan mengikuti motor korban dari belakang sesampainya di depan SPBU Pal III Belo laut pelaku langsung mendekati motor korban dan langsung mengambil dompet korban warna abu-abu yang berisikan handphone merk OPPO A37 warna putih, uang sebesar Rp. 980.000 , ATM Bank Sumsel, KTP, STNK, SIM C, KARTU STR, NPWP, KARTU BTCLS dan Kartu BPJS yang berada didalam bok motor bagian depan sebelah kiri.
Atas kejadian tersebut pelapor
Sulastri, umur 40 tahun, Perkerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengalami kerugian sekitar Rp.3.500.000; (tiga juta lima ratus ribu rupian) kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bangka Barat,”paparnya