MUNTOK. Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK melakukan himbauan melalui Radio Lokal Duta 94,6 FM, Dan Radio Pilar 102,1 FM untuk mematuhi maklumat Kapolri yang isinya untuk tidak melakukan perayaan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2020-2021 ,Rabu (30/12/2020)
Tujuan Himbauan tersebut adalah untuk untuk mematuhi maklumat Kapolri no 4 tanggal 23 Desember 2020 untuk tidak melakukan perayaan yang menimbulkan kerumunan menjelang libur Natal dan Tahun Baru di wilayah Bangka Barat.
“Saya Kapolres Bangka Barat menyampaikan himbauan kepada seluruh permisa untuk mematuhi protol kesehatan dalam melaksanakan setiap kegiatan ,khususnya pada saat malam tahun baru sesuai dengan maklumat Kapolri nomor 04 tangga 23 Desember 2020 dihimbau Kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan perayaan di malam tahun baru ,tidak melakukan arak-arakan dan tidak berkerumun yang di tempat-tempat umum ,tidak melakukan pesta dalam hal ini pesta kembang api dan pesta-pesta yang sifatnya dapat mengumpulkan massa Mari kita hindari kerumunan dan tetap mematuhi protokol kesehatan, dan semoga pelaksanaan malam tahun baru 2020 2021 ini dapat berjalan dengan lancar dan aman tanpa menimbulkan cluster cluster terbaru di daerah Kabupaten Bangka Barat” tutur Kapolres Bangka Barat .