Mantan Kabag Operasional Bank BPRS Cabang Muntok Ditetapkan Sebagai Tersangka Tipikor

by -566 Views

MUNTOK. Kejaksaan Negeri Bangka Barat menetapkan Mantan Kabag Operasional Bank BPRS Cabang Muntok inisial M sebagai tersangka baru dugaan Tipikor di Bank BPRS cabang Muntok. M menyusul rekannya mantan Kacab BPRS KTH yang sebelumnya telah ditahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Helena Octavianne SH, didampingi Kasi Intel Mario Nicholas dan Kasi Pidsus Agung Dwi Hernandez mengumumkan penetapan tersebut Selasa (21/7/2020).

“Inisial M wanita usia 34 tahun warga Muntok mantan Kabag Operasional kita tetapkan tersangka, tersangka kemungkinan terlibat dalam kredit fiktif Rp5,6 M dan merupakan salah satu yang ikut tandatangan dalam pencairan, kemungkinan tersangka lain bertambah,”ungkap Helena

Sebelumnya diberitakan Kejari Bangka Barat telah menahan KTH. Pada Jumat ini karena terkendala pandemi Covid19 walaupun sudah berstatus tersangka.
Penahanan sendiri guna menghindari hal yang tidak diinginkan.

“Ditahan atau tidak penyidik punya kewenangan dan kita tahan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dan sebagainya,” terangya

Kejaksaan Negeri Bangka Barat telah menetapkan tersangka. Dari perbuatan mantan Kacab, Negara dirugikan Rp 5,6 Milyar dan Kejari telah menyita satu mobil Fortuner VRZ dan sebidang tanah di Kampung Menjelang Muntok sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Kejari Bangka Barat Berikan Wawasan Adhyaksa Kepada Siswa

Kajari Helena Octavianne mengatakan, pada hari Senin tanggal 4 Mei 2020 tim penyidik pada Pidsus Bangka Barat telah menetapkan tersangka atas nama insial KTH, beliau adalah pimpinan cabang PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung periode 2014 s/d 2018. Dalam kasus ini pihaknya menemukan dua perbuatan tindak pidana korupsi.

Masih dikatakannya, program kegiatan fasilitas sarana alat bantu tangkap ikan antara Pemkab Bangka Barat dengan PT BPRS cabang Muntok 2012 s/d 2015, dimana Pemkab memberikan bantuan kepada nelayan melalui Dinas Kelautan dan perikanan dimana PT BPRS sebagai penyalur bantuan.

“Dalam praktek penyaluran pembiayaan yang melanggar prinsip ke hatian hatian di BPRS Muntok dari tahun 2016-2018. Bahwa kurang lebih satu tahun dan terakhir kami menunggu audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP perwakilan provinsi Babel,”ujar Helena didampingi Kasi Pidsus Dr Agung Dwi Hernandez SH MH dan Kasie Intel Mario dalam Konperensi Pers di Aula Kejari Bangka Barat Senin (11/5/2020).

Baca Juga :  PN Muntok Gelar Sidang Kedua Pengrusakan Kebun Sawit PT SNS.

Masih dikatakanya, Berdasarkan kerjasama PT BPRS sudah mendapat fee 8% dari nilai bantuan yang disalurkan. Bantuan penyaluran angsuran dari nelayan ditampung di BPRS namun dalam prakteknya oleh oknum pimpinan cabang digunakan untuk kepentingan pribadi, ditemukan ada dua rekening untuk menampung angsuran nelayan tersebut.”Jadi tersangka menggunakan uangnya untuk kepentingan pribadi,” terangnya.

Masih dilanjutkan Helena, kasus yang kedua bahwa ada 46 pembiayaan fiktif. 46 kali pencairan yang tidak sesuai dengan aturan perbankan.

Ternyata yang telah dicairkan tersebut 46 rekening fiktif. Tidak ditemukan nasabah yang mengajukan pembiayaan tersebut. Nasabah yang namanya dicatut dalam pembiayaan tersebut yang bersangkutan tidak pernah mengajukan pembiayaan.

Fakta lain dalam peminjaman fiktif tersebut tidak ditemukan adanya jaminan yang dimiliki nama yang dicatut dalam pembiayaan atau pinjaman.Terakhir dikatakan fiktif karena nasabah tidak melakukan akad pembiayaan.

Dari dua tipokor tersebut, setelah di audit Tim BPKP Perwakilan Prov Babel terdapat kerugian negara sebesar Rp. 5,6 milyar.

Leave a Reply