MUNTOK. DPRD Bangka Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas permasalahan tentang Amdal tambak PT HOKI. Hadir dalam RDP, Pimpinan DPRD dan anggota, Kades Rambat, Perwakilan Forum Nelayan Pesisir, perwakilan Warga Rambat, OPD pemkab Bangka Barat, BPN serta tamu undangan. Selasa (7/72020)
Ketua DPRD Bangka Barat H.Badri Syamsu saat membuka RDP, menyampaikan diadakan RDP dimaksudkan untuk mendengarkan penyampaian berdasarkan surat yang masuk agar lebih detail lagi, ada hal hal yang ingin disampaikan , karena di Bamus dibahas, salah satunya masalah AMDAL,mungkin hal hal yang lain lagi,”kata Badri
Kades Rambat Ali Imron menyampaikan kekecewaan terus menerus berlarutnya masalah Tambak udang PT Hoki, Ia menilai pembuatan Amdal PT HOKI terlambat
“Masalah tambak PT HOKI belum ada titik temunya, kemarin masalahnya disegel, ternyata masih kerja, masih dibuang limbahnya, menurut surat saya kemarin sebelum ada kejadian, kalau untuk pembuatan amdal sudah terlambat, untuk masalah perizinan PT HOKI, pertama sudah memakan korban, yang kedua bagaimana dampaknya,”jelas Ali Imron
Ali Imron meneruskan “Kami bukan orang anti investasi namun harus menurut aturan juga, tambak sebelum beroperasi harus membuat IPAL ,sedangkan Komisi II dulu telah mendatanggi PT HOKI, yang telah menutup sementara. Sebenarnya prosesnya sudah terlalu panjang sudah setahun. Jadi kalau membahas AMDAL sudah terlambat, karena kita sudah merasakan dampaknya ada”terang Ali
Baba (Forum Persatuan Nelayan Pesisir,) mempermasalahkan keberadaan PT HOKI berlokasi di lokasi pemukiman, dampak limbah akan membuat warga di sekitar pesisir tak nyaman bila pencemaran tsb terus menerus tidak diatasi.
“Kami menyayangkan PT HOKI tentang limbahnya , sepanjang yang kami ketahui, limbah PT HOKI mengalir ke sungai dan terus mengalir ke laut. Kalau bicara tentang laut banyak sekali nelayan mencari makan di sekitar rambat, desa Air Limau, desa Sedar Daya, Pangek, Peradong dan Teritip dan desa disebelahnya. Kalau limbah ini berlarut-larut dibuang ke laut akan menimbulkan dampak dari pembuangan limbah dari aktifitas udang ini, jelas ini akan menimbulkan ketidakadilan, terjadi perbuatan yang semena-mena atas perbuatan membuang limbah ini, disini kami kurang setuju dengan tambak ini, apalagi kami dari Forum nelayan pesisir ini,melihat penyampaian kawan kawan di Rambat bahwa tambak udang ini berada di daerah pemukiman warga, rasanya kurang pas ada tambak yang nantinya menimbulkan dampak limbah, pencemaran udara dsb. Ini jelas membuat kita kurang nyaman nantinya, kalau pencemaran limbah terus menerus itu tidak diatasi.
Kami Persatuan Nelayan Pesisir, agar PT HOKI ini benar benar menjalankan aktifitasnya,bila mengacu pedoman pancasila itu saling menghormati sesama manusia, sehingga tidak menimbulkan hal hal yang tidak diinginkan terjadi,”ungkapnya
Kepala Dinas Penanaman modal Pelayanan Perizinan Satu Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rosdjumiati mengatakan “Dari awal ,sampai izin lingkungan telah keluar,sudah mengikuti alurnya, sudah ada rekomendasi dari propinsi dan mengaktif OSS,”terang Rosdjumiati
Menanggapi penyampaian Kades dan Forum
Persatuan Masyarakat Pesisir Kepala BLHD Drs Ridwan mengatakan bahwa Amdal ada kaitan denngan limbah yang berkaitan dengan IPAL. Di PT Hoki penyebutannya bukan Amdal,tetapi UKL, UPL.Ketika paralon tambak udang ini menyedot air laut , maka kewenangan ini adalah propinsi yang membuat dokumen lingkungannya. PT HOKI ini telah terbit izin lingkungannya, berarti proses penyusunan dokunen lingkungannya sudah berjalan,”terang Ridwan