Muntok – Badan Pengwas Pemilu (BAWASLU) melaksanakan penandatanganan MOU & PKS (Perjanjian Kerjasama) bersama dengan Pemkab Bangka Barat dan 11 OPD. bertempat di OR 1 Sekretariat Daerah pada Senin, 6 Juli 2020. Turut hadir dalam kegiatan diantaranya Bupati Bangka Barat Markus SH asisten Sekretraris Daerah Bidang Pemerintahan dan Sosial, Kepala OPD Bangka Barat, Camat se-Bangka Barat, Ketua Bawaslu dan Jajarannya, serta Kader Pengawas Partisipatif Mahasiswa/i UBB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.Senin (6/7/2020)
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu, Rio Febri Fahlevi, S.H mengatakan pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Bangka Barat telah menyebarkan dan mensosialisasikan leaflet – leaflet, brosur- brosur tentang terkait netralitas ASN dan PHL.
“Pemasangan leaflet tersebut kami mulai pada hari Jumat, 3 Juli 2020 dimulai dari Sekretariat Daerah. Selanjutnya, leaflet yang berisi informasi jenis-jenis pelanggaran ASN dan PHL tersebut kami tempelkan di seluruh OPD Pemkab. Bangka Barat, kantor camat, puskesmas, UPT pendidikan, UPT KB, UPT Pajak, dan UPT Capil,” ujarnya.
Bupati Bangka Barat, Markus,S.H., dalam sambutannya mengatakan bahwa dengan ditandatanganinya MoU ini, pihaknya bersama Bawaslu bersepakat untuk melaksanakan kerja sama dalam menghadapi pesta demokrasi pemilihan Bupati dan wakil Bupati Tahun 2020.
“Semoga dalam penyelenggaraannya nanti dapat berjalan dengan mengedepankan prinsip langsung umum bebas dan rahasia jujur dan adil. Terlebih di masa pandemi covid 19 ini, pelaksanaannya harus sesuai protokol kesehatan yang optimal. Dengan dilaksanakannya kerjasama ini, diharapkan setiap OPD yang memiliki keterkaitan dalam hal pendataan dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya masing-masing untuk menjamin pelaksanaan Pilkada yang kondusif dan lancar sesuai dengan yang kita harapkan,”katanya.