KPU Bangka Barat dan PPK Kecamatan Jebus Gelar Tes Calon Anggota PPS

by -619 Views

JEBUS— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat, menggelar tes tertulis terhadap 58 calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat pada Pilkada serentak 2020. Rabu (4/3/2020)

Harpandi dari KPU Bangka Barat mengatakan calon anggota PPS yang mengikuti tes tertulis ini adalah mereka yang dinyatakan lolos pada seleksi administrasi. Sebelumnya, pendaftar calon anggota PPS adalah sebanyak 59 orang, namun setelah dilakukan verifikasi berkas hanya 58 yang lolos untuk mengikuti seleksi tertulis pada hari ini.

“Tes tertulis ini hanya kita lakukan satu hari ini saja dan kita laksanakan di Balai Serba Guna Kecamatan Jebus. Ada 58 orang calon anggota PPS yang dinyatakan lolos administrasi namun yang hadir mengikuti test tertulis pada hari ini ada 57 orang 1 orang tidak hadir” katanya usai pelaksanaan di Balai Serba Guna Kecamatan Jebus,”terang Harpandi

Baca Juga :  KPU Beri Penghargaan Kepada Media Atas Pemberitaan Pilkada

Ketua PKK Jebus, Ridwan, menjelaskan Tes tertulis ini peserta diberikan waktu selama 50 menit untuk menjawab 40 soal pilihan ganda. Materi soal ini berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Tahun 2020 ini. Ridwan juga mengatakan bahwa pelaksanaan seleksi ini bertujuan untuk mendapatkan PPS yang berkualitas dalam mensukseskan Pilkada tahun 2020.
Lebih lanjut, kata Ridwan, dari 58 orang calon anggota PPS yang mengikuti seleksi tertulis ini akan ditetapkan 6 besar disetiap Desa untuk mengikuti tahapan selanjutnya yakni tahapan wawancara.

Baca Juga :  Mayat Tak Dikenal Ditemukan Saat Hari Pencoblosan

”Anggota PPS itu nantinya akan bertugas di 11 Desa yang tersebar di kecamatan Jebus. Setiap Desa akan terdapat 3 orang anggota PPS. Setelah tes tertulis akan diambil 6 besar disetiap Desa yang akan mengikuti tahap akhir yaitu tes wawancara. Dan yang lolos pada tahapan inilah nanti yang akan menjadi anggota PPS di setiap Desa”, tutup Ridwan.

Penulis : Intan Insana

Leave a Reply