PILARRADIO.COM.Mentok – Sebanyak dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat tercatat ikut serta sebagai bakal calon Kepala Desa pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026.

Keduanya maju sebagai calon kepala desa di Desa Air Belo, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat dan terdapat lima kandidat.
Dua ASN tersebut di antaranya bernama Armus Hendrawan, pegawai yang bertugas di RSUD Sejiran Setason, dan Pangki Alamsyah, staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangka Barat.
Bupati Bangka Barat Markus SH membenarkan dua orang ASN di Bangka Barat dipastikan menjadi calon kades (CAKADES) dan akan bertarung dalam.perhelatan pemilihan kepala desa Nopember 2026 mendatang. Hal itu disampaikannya usai menghadiri Sosialisasi Penetapan Daftar Tetap dan Persiapan Kampanye di OR II Pemkab Bangka Barat, Rabu, (14/10/2026)
“Mereka (dua orang ASN) akan menjalani cuti, peraturan memperbolehkan. Keikutsertaan dua ASN sudah melalui pertimbangan yang matang dari pemkab Bangka Barat,”katanya
Markus memastikan keikutsertaan dua pegawai berstatus ASN tidak menganggu kinerja jajarannya.
“Mereka ini kan bukan yang benar-benar vital, hanya staff, tidak menganggu kinerja OPD terkait.
kecuali vital, bisa berdampak bisa kita pertimbangan,” jelasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bangka Barat menyebutkan keikutsertaan ASN dalam kontestasi Pilkades ini diperbolehkan sesuai regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.
“Berdasarkan aturan tersebut, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya. PNS cukup mengajukan izin tertulis dan cuti alasan penting kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),”katanya
Ia melanjutkan “Jika terpilih, PNS tersebut akan dibebaskan sementara dari jabatannya tanpa kehilangan hak sebagai PNS. Yang bersangkutan tetap menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan hak kenaikan gaji berkala, namun tunjangan jabatan organiknya dihentikan selama menjabat sebagai Kepala Desa,”terangnya
Untuk diketahui, Pilkades serentak di Kabupaten Bangka Barat diikuti lima desa di antaranya, Desa Air Belo, Desa Belo Laut, Desa Air Nyatoh, Desa Kelabat, dan Desa Mancung.





