TEMPILANG. Tim Garuda Unit Lidik 1 Satreskrim Polres Bangka Barat, membongkar praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.Rabu,(29/1/ 2020)
Polisi menemukan 7 drum solar dan 100 jeriken BBM bersubsidi di rumah Ko warga Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.
Ungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi tersebut, berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan Ko, kerap menimbun BBM dikediamannya.
Kapolres Bangka Barat AKBP. Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK,
Mengatakan praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis solar yang dilakukan Ko telah berjalan delapan bulan.
” Pelaku kami amankan karena melakukan praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis solar tanpa dokumen. Saat digerbek, polres Bangka Barat menemukan barang bukti tujuh jeriken dan seratur drum solar bersubsidi yang ditimbun di rumahnya,” ujar Kapolres
Kapolres melanjutkan “Solar tersebut diperoleh pelaku dari sejumlah nelayan yang tersebar di Kecamatan Tempilang. Sedangkan nelayan mendapatkannya dari Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN) di Kecamatan Tempilang.
“Praktik penimbunan solar telah berjalan delapan bulan, dikumpul kumpul dari nelayan yang mendapat jatah minyak subsidi dari SPDN. Pelaku biasa menjual solar timbunan ini ke penambang sekitar Tempilang,” ujar kapolres.