MUNTOK. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bangka Barat, menggelar Sidang paripurna pengambilan keputusan terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Sidang Paripurna dilaksanakan di gedung Mahligai Betason DPRD kabupaten Bangka Barat, Jumat (27/12/2019).
Rapat paripurna dipimpin ketua DPRD Bangka Barat H Badri Syamsu, dihadiri wakil ketua 1 H Okrorazsari, wakil ketua II miyuni, Bupati Markus, Kapolres AKBP M Adenan, Dandim 0431 Agung, ketua penggerak PKK Evi Astura, ketua KPU Pardi, kepala OPD, asisten dan staf ahli dan anggota DPRD Bangka Barat.
Empat Raperda tersebut di antaranya: pertama Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2016 tentang pemventukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bangka Barat.
Kedua Raperda tentang penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Ketiga Raperda perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2015 tentang ketertiban umum
Dan keempat Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat, nomor 2 tahun 2011 tentang retribusi izin gangguan.
Saat memimpin sidang H Badri Syamsu, mengatakan peraturan daerah harus benar benar disusun secara efektif dan efisien serta berpedoman pada peraturan perundang undangan yang berlaku dengan memperharikan ciri ciri khas masing masing daerah.
“Pada hari ini insya Allah kita akan mengambil keputusan terhadap 4 raperda kabupaten Bangka Barat tahun 2019,” ujar H Badri Syamsu.