PARITTIGA. Satreskrim Bangka Babar bekerjasama dengan Jajaran Polsek Jebus berhasil mengungkap perjudian jenis togel Bangka Barat. pelaku dan barang bukti berhasil diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk penyidikan lebih lanjut. Sabtu (19/10/2019)
Bermula informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas perjudian jenis Togel yang berada di dusun Puput Atas desas Puput Parittiga.
Kemudian sekira pukul 18.30 Wib Tim Gabungan Satreskrim Polres Bangka Barat bersama anggota Unit Reskrim Polsek Jebus di pimpin oleh Ipda Hafiz Febrandani S.Tr.K melakukan penangkapan tindak pidana perjudian jenis togel di rumah Pi alias Ak yang beralamat di dusun .Puput Atas desa Puput kecamatan Parittiga kabupaten.Bangka Barat,
Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah.A/n.Pi Als Ak, Umur 44 Tahun, warga Dusun Puput Atas Desa Puput kecamatan Parittiga kabupaten Bangka Barat. Pi Als Ak dan ditemukan barang bukti perjudian jenis togel yang di lakukan oleh pelaku
Barang bukti yang diamankan ialah
1 (satu) lembar kertas rekapan pembelian togel, 1 (satu) lembar kertas Shio, 1 (satu) buah Buku Tafsir mimpi, 1 (satu) buah Handphone yang berisi Rekapan pembelian nomor, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.5.000 (lima ribu rupiah)
Kasat Reskrim AKP RAIS MUIN, S.I.K seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan, A.S, S.H.S.IK. menjelaskan pelaku dan barang bukti di amankan ke Mapolres Bangka Barat guna penyelidikan lebuh lanjut.