MUNTOK. Anggota Satreskrim Polres Bangka Barat berhasil mengamankan SA (46th) warga kp.teluk Rubiah,Tanjung Muntok dan
SYK (37th) warga Gg.Cik Mas Sungai Baru Muntok. Kedua pelaku ditangkap dengan atas kasus pencurian mineral mengandung timah milik PT Timah di Type O, Unit Metalurgi Muntok.
Anggota Satreskrim mengamankan Barang Bukti berupa1 (satu) unit mobil pick up warna hitam dengan nopol Bn 8281 Rb.Dan 35 (tiga puluh lima) karung pasir yang di duga mengandung mineral timah.
Dan sebelumnya pada hari kamis 25 April rekan yang bersangkutan terlebih dahulu telah di amankan di Mapolres Bangka Barat
Kasat Reskrim AKP Rais Muin S.I.K seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,Si membenarkan penangkapan pencurian mineral mengandung Timah milik PT timah tersebut.
“Pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2019 pukul 00.30 wib bertempat di Kampung Teluk Rubiah, Kelurahan Tanjung,dan di Gang Cik Mas Sungai Baru
Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat telah dilakukan penangkapan oleh satreskrim Polres Babar dengan sasaran pencurian dengan pemberatan.
Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku, pencurian mineral mengandung Timah, di Type O Unit Metalurgi milik PT Timah. pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk penyelidikan lebih lanjut, “jelas Rais