PILARRADIO.COM.Mentok Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Barat memberikan 38 rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban penyampaian (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025.

Saat menggelar Rapat Paripurna di Gedung Mahligai Betason II DPRD Bangka Barat, Kamis (30/4/2026) sore.
Ketua DPRD Bangka Barat, Badri Syamsu saat memimpin sidang mengatakan DPRD Kabupaten Bangka Barat menetapkan keputusan terkait rekomendasi terhadap LKPJ Bupati tahun 2025.
“Bahwa LKPJ telah diterima sejak 30 Maret 2026 dan telah dibahas melalui panitia khusus (pansus) bersama kelompok kerja DPRD.
Pembahasan tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”katanya
Anggota DPRD Bangka Barat Eddy Arif. menyampaikan laporan hasil pembahasan pansus.
“DPRD telah melakukan kajian terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah sepanjang tahun anggaran 2025.
Panitia khusus bersama pokja DPRD telah membahas LKPJ Bupati tahun 2025,” katanya
Berikut rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Bangka Barat Tahun 2025
1. Dikpora wajib melakukan pemetaan dan rehabilitasi sekolah yang mengalami kerusakan berat.
2. Pemerintah daerah perlu mengatasi kekurangan tenaga pendidik.
3. Satpol PP diminta lebih aktif dalam penegakan perda dan meningkatkan patroli di wilayah rawan.
4. Dukcapil perlu memastikan ketersediaan blanko e-KTP melalui koordinasi dengan pemerintah pusat.
5. OPD terkait perlu melakukan intervensi dini untuk menekan angka stunting.
6. Rumah sakit dan puskesmas wajib menjaga ketersediaan obat sesuai kebutuhan.
7. Ketersediaan dokter dan dokter spesialis perlu ditingkatkan.
8. Sosialisasi program PBI-JK perlu diperjelas kepada masyarakat.
9. RSUD didorong menyediakan ruang rawat inap VIP.
10. BPBD diminta memperkuat mitigasi serta memperbarui peta rawan bencana.
11. BPBD harus memastikan ketersediaan logistik bencana tetap aman.
12. BKPSDMD perlu menerapkan sistem merit dalam pengisian jabatan.
13. Data kemiskinan perlu diverifikasi dan diperbarui secara rutin.
14. Kesbangpol diminta melakukan verifikasi berkala terhadap ormas dan LSM.
15. Inspektorat diharapkan tidak hanya melakukan audit, tetapi juga pembinaan.
16. Penambahan auditor diperlukan untuk meningkatkan pengawasan.
17. Peran kecamatan dalam penanganan sampah perlu dioptimalkan.
18. TAPD diminta mengevaluasi defisit anggaran secara menyeluruh.
19. BPKAD harus menuntaskan permasalahan aset daerah.
20. Pengawasan terhadap aset dari pusat perlu ditingkatkan.
21. Pemanfaatan aset seperti stadion dan sport center perlu dioptimalkan.
22. Perizinan usaha perlu dipercepat untuk mendorong investasi.
23. Optimalisasi PAD perlu ditingkatkan.
24. Pelayanan pajak berbasis digital perlu dikembangkan.
25. Sumber pendapatan baru perlu digali.
26. Penyuluh pertanian perlu diperkuat serta distribusi pupuk dijaga tepat sasaran.
27. Lahan pertanian berkelanjutan perlu diinventarisasi.
28. Pengawasan terhadap perusahaan perkebunan perlu ditingkatkan.
29. Dukungan terhadap UMKM perlu ditingkatkan melalui pelatihan dan bantuan.
30. Kerja sama ketenagakerjaan perlu diperluas untuk membuka peluang kerja.
31. Permasalahan blankspot jaringan harus segera ditangani.
32. Penerangan jalan umum perlu dioptimalkan.
33. Pemanfaatan Pelabuhan Tanjung Ular perlu dipercepat.
34. Fasilitas terminal perlu dioptimalkan.
35. Penanganan sampah perlu dipercepat, termasuk TPS dan TPA.
36. Revitalisasi pasar Mentok dan Parittiga perlu dilakukan.
37. Pengembangan dan promosi pariwisata perlu ditingkatkan.
38. Pembangunan dan perbaikan jalan daerah perlu diprioritaskan.
Sekretaris DPRD Bangka Barat, Yudi Hermanto, membacakan keputusan DPRD terkait rekomendasi tersebut.
“Rekomendasi DPRD menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Bangka Barat, Markus, menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan DPRD.
“Pembahasan LKPJ menjadi langkah strategis untuk perbaikan ke depan,” ujarnya singkat.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti rekomen





