Aniaya Waitress di Cafe Family, Dua Pria Ngaku Wartawan Ditangkap Polisi

by -179 Views

PILARRADIO.COM, PARITTIGA – Dua pria yang mengaku wartawan melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap RSB (29) seorang waitress di Cafe Family Desa Puput Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat pada Senin (14/4/2025) malam.

JS alias JU (44) dan MS alias TM (40) warga Dusun Suntai Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat ditangkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Jebus, Rabu (16/4/2025).

Kata Kapolsek Jebus Kompol Albert D. H. Tampubolon, SH membenarkan pihaknya telah mengamankan kedua pelaku penganiayaan di Cafe Family.

“Benar kami telah menerima laporan pada tanggal 14 April 2025 sekira pukul 01.30 WIB di Kafe Family, saat itu ada dua orang pengunjung yang datang di tempat tersebut sebagai tamu dan berkaraoke. Kemudian selesai karaoke, pelapor memberesi room lalu mematikan AC dan TV yang selesai digunakan oleh dua orang tamu tersebut,” kata Kapolsek Rabu (16/4/2025).

Baca Juga :  Polres Bangka Barat Laksanakan Konferensi Pers Operasi Peti 2023, Ungkap Lima Kasus Tambang Ilegal

Namun sesaat kemudian, salah satu pengunjung mendatangi kembali room tersebut dan meminta agar menghidupkan kembali musiknya.

Lalu mendorong pelapor ke tembok dan memukul pelapor, kemudian disusul satu pelaku lainnya yang memukul korban bersama-sama ke tubuh pelapor berulang kali dengan menggunakan tangan kosong,” lanjutnya.

Mendapatkan penganiayaan, pelapor langsung melaporkan ke Polsek Jebus untuk dapat mengusut perkara tersebut.

Baca Juga :  Satnarkoba Polres Bangka Barat Berantas Pengguna dan Pengedar Narkoba

Selanjutnya dikatakan Albert pada Selasa, 15 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Jebus telah melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta hasil visum et repertum terhadap korban.

Hasilnya memang benar telah terjadi pengeroyokan terhadap korban, kemudian anggota unit Reskrim Polsek Jebus melaksanakan gelar perkara dan menetapkan dua orang laki-laki yang semula jadi saksi dinaikkan menjadi tersangka,” terangnya.

Para pelaku saat ini dikenakan pasal tindak pidana pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana.

Leave a Reply