Polres Bangka Barat Ungkap Perkembangan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Oknum Anggota

by -9 Views

PILARRRADIO.COM.Mentok — Polres Bangka Barat menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang melibatkan oknum anggota kepolisian. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (28/4/2026) pukul 10.00 WIB.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang disampaikan oleh seorang warga berinisial Y.A. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Sesuai dengan mekanisme yang berlaku, penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan ke Polres Bangka Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Peristiwa yang dilaporkan diketahui terjadi pada Kamis, 4 Desember 2025, di wilayah Perumahan Damai Lestari, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka. Dalam kasus ini, terduga pelanggar merupakan oknum anggota Polri berinisial H.Y., yang bertugas sebagai Bintara Satuan Samapta Polres Bangka Barat.

Oknum tersebut diduga melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap pelapor, sehingga masuk dalam kategori dugaan pelanggaran kode etik profesi.

Baca Juga :  Bejat ! Pria di Mentok Cabuli Balita, Terungkap dari Keluhan Korban dan Hasil Visum

Saat ini, proses penanganan perkara telah memasuki tahap pemeriksaan oleh Seksi Propam Polres Bangka Barat. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan pelapor, saksi-saksi, serta terduga pelanggar guna memastikan terpenuhinya unsur pelanggaran.

Kapolres Bangka Barat Pradana Aditya Nugraha menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya masih mendalami fakta-fakta yang ada karena terdapat perbedaan keterangan dari kedua belah pihak.

“Dugaan sementara perihal ‘materi’ karena masih terjadi ketidaksesuaian keterangan, artinya dari kedua belah pihak, korban dan pelaku, memberikan keterangan yang berbeda.
Hal ini yang perlu kita dalami lebih lanjut, dan untuk langkah ke depannya akan dilakukan secara lebih intens berkaitan dengan apa yang terjadi di antara kedua belah pihak tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Cegah Kecelakaan, PT Timah dan PLN Lakukan Penebangan Pohon Berisiko di Kawasan Mentok

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan komitmen institusinya dalam menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.

“Khusus yang dilakukan di Polres Bangka Barat, kita tidak membiarkan pelanggaran apapun yang dilakukan oleh personel kita. Penanganan kode etik profesi ini terkait perbuatan asusila, di mana meskipun dilakukan oleh sesama orang dewasa, apabila tidak dalam ikatan pernikahan yang sah, maka sudah termasuk dalam unsur pelanggaran kode etik Kepolisian,” tegasnya.

Sebagai bagian dari proses penegakan disiplin, terhadap oknum yang bersangkutan juga telah dilakukan penempatan khusus (patsus) sejak Senin (27/4/2026) di Polres Bangka Barat.

Polres Bangka Barat menegaskan akan terus menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara serius.

Leave a Reply