Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Dan Pengedar Sabu

by -0 Views

PARITTIGA – Polsek Jebus berhasil meringkus pelaku kasus Pencurian dan Pengedar narkotika yang diduga jenis sabu sabu.

Pelaku berinisial ANA Usia 30 Tahun alamat desa Bakit Kecamatan Parittiga -Bangka Barat dan saudara ADR usia 30 berhasil ditangkap pada hari Rabu tanggal 08 Juni 2022 Pukul 05.30 Wib bertempat di Tanjung Ru desa Bakit Kecamatan Parittiga Bangka Barat.

Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho SH SIK seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto SH.SIK.MH membenarkan Ungkap Kasus Pencurian dan pengedar Narkotika di duga jenis sabu sabu ini. Sabtu (11/06/2022)

Baca Juga :  Kapolres Bangka Barat Ajak Wartawan Buka Puasa Bersama

“Ungkap Kasus ini bermula ketika Personil Unit Reskrim Polsek Jebus sedang melakukan Penyelidikan terhadap pelaku Pencurian, atas nama ANA dan ADR yang diketahui sedang berada di Belinyu Kabupaten Bangka

Setelah berhasil mengamankan ANA dan ADR Tersebut, kemudian keduanya dibawa ke Polsek Jebus. Sesampai di dermaga Pelabuhan Tanjung Ruh, Pelaku diminta mengeluarkan barang barang yang ada di dalam tas tersangka ditemukan 3 buah plastik bening berisikan kristal putih (diduga narkotika jenis sabu) yang tersimpan di dalam tas milik ANA kemudian 10 buah plastik bening berisikan kristal putih (diduga narkotika jenis sabu) yang tersimpan di dalam tempat duduk kemudi pada speed milik ADR.” Ujar Kapolsek

Baca Juga :  Bantuan Hibah Perahu, Jaring dan bibit Ikan Untuk Nelayan Bangka Barat

Kapolsek juga mengatakan Polsek Jebus telah Mengamankan Tersangka dan Barang Bukti, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan Koordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *