Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Pencurian dan Penggelapan Mobil Rental

by -634 Views

MUNTOK. Satreskrim Polres Bangka Barat ungkap menggelar Konferensi Pers ungkap kasus penggelapan dan Pencurian 1 mobil dari kasus tersebut diamankan 2 orang tersangka di Mako Polres Bangka Barat, Sabtu (04/07/2020).

“Dengan modus bahwa mobil tersebut dirental, kemudian ternyata digadaikan kepada orang lain, sehingga korban ataupun pemiliknya merasa dirugikan,” jelas Kasat Reskrim Andri Eko Stiawan.SH.S.I.K seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah, S.I.K

Ada pun identitas tersangka HD, laki laki, 44 tahun, Buruh Harian, alamat Kp. Keranggan Atas RT.002 RW.010 Kel. Tanjung Kec. Muntok Kab. Bangka Barat, MY, perempuan, 40 tahun, Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), alamat Kp. Teluk Rumbiah Laut RT.002 RW.015 Kel. Tanjung Kec. Muntok Kab. Bangka Barat

Identitas Pelapor NG SAK KIM Als CE KIM, 62 tahun, Perempuan, Budha, Indonesia, Mengurus Rumah Tangga, Kp. Tegal Rejo Kel. Sungai Baru Kec. Muntok Kab. Bangka Barat.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian Peralatan TI DiJebus Diringkus

Kasat Reskrim mengatakan HD berperan merental mobil milik korban / pelapor kemudian mengantarkannya kepada saksi ILHAM untuk digadaikan.
Tersangka inisial MY berperan menyuruh tersangka HD untuk merental mobil kemudian mengantarkannya kepada saksi ILHAM untuk digadaikan.

“Dimana mobil yang direntalkan kepada orang ternyata tidak kembali,” lanjut Kasat Reskrim

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, mengatakan uang hasil dari penggelapan tersebut digunakan untuk membayar hutang.

Dari hasil penyelidikan petugas mendapati barang bukti 1 ( satu ) unit mobil Toyota type New Avanza 1,3 G M/
,1 ( satu ) lembar STNK ( surat tanda nomor kendaraan bermotor ) ,
1 ( satu ) lembar surat persyaratan dan ketentuan rental Trans Rent Car yang ditanda tangain oleh HENDRI tanggal 24 Juni 2020.

Baca Juga :  Polsek Jebus berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian di SD N 12 Jebus

Kasatreskrim juga mengatakan Pasal Yang Disangkakan kepada tersangka berinisial HD Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana , dan kepada tersangka berinisial MY Pasal 372 Jo 55 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun .Sedangkan pelaku berhasil diamankan pada hari Selasa tanggal 30 juni 2020, HD ditangkap di mentok, sedangkan MY ditangkap di Toboali

Kasat Reskrim juga menyampaikan kepada masyarakat yang memiliki usaha rental mobil agar lebih berhati-hati dalam memberikan mobil rental Nya kepada orang yang tidak dikenal ataupun orang yang mau merentalkan mobilnya

” Agar kepada para pemilik mobil jangan mudah percaya dengan orang yang mau merental mobil atau berhati-hati yang mau merentalkan mobil kepada orang lain ” ujar kasat Reskrim

Leave a Reply