MUNTOK. Kasus pencabulan anak kembal terjadi. Kali ini terjadi di kota Muntok-Bangka Barat. Polres Bangka Barat berhasil mengamankan AK (69) yang diduga sebagai pelaku pencabulan anak dibawah umur Senin (22/06/2020)
Kasat Reskrim Andri Eko Setiawan.SH.S.I.K seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK , menjelaskan pelaku melakukan tindak pencabulan terhadap seorang anak yang masih dibawah umur itu di Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat.
Pelaku melangsungkan aksi bejatnya sekira pukul 10.00 WIB dengan modus di panggil pada saat lewat depan rumah tersangka .
Dari hasil penyelidikan polres Bangka Barat akhirnya pelaku berhasil diketahui keberadaannya dan langsung di amankan Sat Reskrim Polres Bangka Barat.
“Sat Reskrim Polres Bangka Barat berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada dirumah tersebut” kata Kasat Reskrim
Kemudian anggota Sat Reskrim membawa pelaku ke Mako Polres Bangka Barat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat menghimbau keapada orang tua untuk lebih berperan aktif menjaga dan mengawasi anak nya agar terhindar kasus kejahatan anak di bawah umur.
“Di himbau kepada orangtua untuk mengawasi anak nya agar terhindar kasus kejahatan terhadap anak di bawah umur” kata Kasat Reskrim