MUNTOK. Tar (56th) tidak mampu membendung nafsu syawatnya, hingga tega melakukan pencabulan terhadap terhadap Anak dibawah umur sebut saja Bunga di kebun Singkong Area PT GSBL. Kejadian pada berawal ketika pelaku meminta korban mengantarnya menggunakan sepeda motor ke kebun miliknya pada hari Selasa (12/11/2019)
Warga Dusun II Kp. Rintis Rt/Rw 004/000 Desa Belo Laut, berpropesi sebagai buruh kebun itu ditangkap oleh Tim garuda Satreskrim Polres Bangka Barat disebuah tempat persembunyian pelaku disebuah rumah tepatnya di depan RSUD Sejiran Setason Bangka Barat Jln. Kadur Dalam Desa Belo Laut.
Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK, membenarkan telah mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur tsb
“Dari hasil penyelidikan Tim garuda bersama Anggota unit idik IV Polres Bangka Barat Pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2020 sekira pukul 00.00 wib, melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur,”jelas Kapolres
Ia melanjutkan “Kemudian dari informasi yang didapat anggota unit idik IV bersama Tim Garuda Polres Bangka Barat mealkukan penyelidikan dan berhasil menemukan tempat persembunyian pelaku
dan membawa pelaku ke Mako Polres Bangka Barat untuk diamankan dan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,”ungkap Kapolres
Masih terjadinya kekerasan dan pencabulam terhadap anak dibawah umur Kapolres menyampaikan himbauan kepada orang tua.
“Di himbau kepada orangtua untuk mengawasi anak nya apa lagi maraknya terjadi kasus pencabulan” imbuh Kapolres Bangka Barat