MUNTOK. Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak akan menyetujui PNS yang mengajukan pindah bila tidak ada alasan yang kuat,. Hal itu berlaku tidak hanya kepada PNS baru, tetapi PNS lama. Demikian disampaikan Bupati Bangka Barat Markus SH saat melantik 247 CPNS menjadi PNS 2018. pelantikan berlangsung di Lapangan Parkir Timur, komplek perkantoran Bupati Bangka Muntok, Senin ( 3/2/2020).
“Tidak ada dalam peraturan BKN , PNS mengajukan pindah dengan alasan yang tidak kuat. Bupatipun salah kalau menandatangani. Untuk memutasi pejabat harus mendapat persetujuan Kemendagri enam bulan sebelumnya,” kata Markus
Markus menambahkan “Selain itu, PNS yang akan dimutasi harus mendapatkan promosi jabatan, baru bisa disetujui.
“Misal disini jabatannya Kasi, dia harus dapat promosi Kabid baru bisa disetujui. Kalau tidak mendapatkan promosi dia pindah hanya menjadi fungsional, itu tidak akan kita setujui. Untuk jabatan guru dan kesehatan itu juga kemungkinan besar nggak bisa dikasih pindah karena sangat diperlukan,”imbuhnya
Sebanyak 247 PNS yang dilantik mencakup 180 orang tenaga guru, 16 orang tenaga teknis dan 51 orang tenaga kesehatan.