MUNTOK. Satreskrim Polres Bangka Barat saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap tiga pelaku pembabat kaki Menumbing. Ketiga pelaku diamankan oleh Tim gabungan Polres, Sat Pol PP, Dinas Kehutanan dilokasi penambangan ilegal di kawasan kaki bukit Menumbing. Kamis (19/9/2019)
Kapolres Bangka Barat AKBP Muhamad Adenan AS SIK, SH, MH membenarkan tentang penangkapan tiga penambang ilegal tersebut.
“Polres Bangka Barat bersama tim gabungan Sat Pol PP dan Dinas Kehutanan telah mengamankan tiga orang penambang yang membabat kawasan kaki Bukit Menumbing
Ketiganya adalah Ki alias Op (20), warga kampung Tanjung, Ko alias Lu (48) warga Air Belo, dan dan Fa alias Oj (39) Warga desa cupat kecamatan Parittiga, kabupaten Bangka Barat,” terang Kapolres
Selain mengamankan tiga orang tersangka, lanjut Kapolres Tim gabungan mengamankan barang bukti aktitivitas tambang ilegal.
“Selain mengamankan ketiganya, tim gabungan juga menyita barang bukti, 2 unit mesin robin (pompa air), 1 unit mesin tanah, 1 buah sakan , 2 gulung selang air , 1 buah cangkul dan 2 buah penggaruk di lokasi tambang Sinar Menumbing desa Air Belo,,”terangnya
Selanjutnya Kapolres menjelaskan tersangka dan barang bukti telah diperiksa pihak polres Bangka Barat.
“Saat ini Reskrim sedang mengembangkan serta memeriksa ketiga tersangka, dan barang bukti diamankan di Polres Bangka Barat,” ujar Kapolres, Bangka Barat AKBP M adenan, Minggu (22/9/2019).