PILARRADIO.COM.Mentok- Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat, propinsi Bangka Belitung, berencana melakukan pinjaman daerah sebesar maksimal Rp65 miliar untuk memperbaiki sejumlah ruas jalan yang mengalami kerusakan di Bangka Barat akan direalisasikan
Pemkab Bangka Barat tengah menjajaki dua opsi lembaga pembiayaan, yakni Bank SumselBabel atau PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Pinjaman tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah daerah dalam mengatasi kondisi infrastruktur jalan yang membutuhkan penanganan, di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah.
Pinjaman tersebut nantinya harus dilunasi sebelum masa jabatan Bupati Bangka Barat berakhir pada Juni 2030.
Jadi secara aturan, hutang itu harus lunas sebelum masa jabatan Bupati berakhir. Artinya di tahun 2030 di bulan Juni. Jadi sebelum Juni 2030 harus sudah harus selesai ,” kata Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka Barat, Abimanyu, di kantor Bupati Bangka Barat Jumat (2/10/2026), .
Ia menjelaskan Pemda Bangka Barat sudah melakukan hitung-hitungan terkait kemampuan membayar hutang tersebut.
“Itu ada hitung-hitungannya. Sebelum melakukan pinjaman, pemerintah daerah harus melihat mampu atau tidaknya dengan memperhatikan minimal tiga hal,” terang Abi
Hitungan yang pertama yakni DSCR (Debt Service Coverage Ratio) atau Rasio Cakupan Layanan Hutang yang mengukur kemampuan peminjam uang dalam menghasilkan arus kas yang cukup untuk membayar hutangnya, termasuk cicilan pokok dan bunga.
“Dari hitung-hitungan itu, minimal 2,5 hasilnya, kitu di atas itu dan artinya mampu ,” jelasnya.
Kemudian yang kedua yakni hitung-hitungan yang berkaitan dengan batas maksimum pinjaman yang mengatur tentang jumlah maksimal pinjaman.
“Itu tidak boleh melebihi 75 persen dari penerimaan daerah. Nah itupun kita masih jauh di bawah, artinya kita mampu,” sebut Abimanyu
Lalu, yang ketiga yakni perhitungan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pemerintah daerah harus mengajukan izin ke Kementerian Keuangan.
“Kita kan defisit, kita harus mengajukan izin ke Kementerian Keuangan untuk melampaui batas defisit APBD yang dibiayai dari hutang. Itupun kita sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan,” ucapnya.
Hal itu pun telah memiliki aturan sendiri yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2024 tentang harmonisasi kebijakan fiskal nasional dan Peraturan Menteri Keuntungan (PMK) Nomor 11 tahun 2026 tentang pemberian pinjaman daerah dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal dari dana lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan bukan bank.
Sebelumnya, diberitakan sejumlah ruas jalan di Kabupaten Bangka Barat mengalami kerusakan dari rusak ringan hingga berat.
Direncanakan peminjamannya Rp 65 miliar, tapi nanti finalnya sesuai kontrak. Jadi Rp65 miliar itu maksimal kita minjam untuk tahun 2026,” ungkapnya.
Lanjut dia, angka tersebut bisa saja lebih sedikit tergantung pengerjaan kontrak perbaikan jalan yang akan dilakukan.
“Misalnya kita rencana perbaikan ruas jalan tertentu itu Rp1 miliar, ketika kontrak, bisa jadi cuma Rp900 juta,” tuturnya.
Pengerjaan perbaikan jalan tersebut akan ditargetkan selesai di tahun 2026 dan menunggu persetujuan dan evaluasi APBD oleh Pemerintah Provinsi.
Perbaikan jalan tersebut pun tergantung kebutuhan masing-masing ruas jalan. Ada yang bakal dilakukan penambalan, layering dan lain-lain tergantung tingkat kerusakan.
“Kalau hasil evaluasi sudah keluar, kita selesaikan tahun ini perbaikan jalannya,” tutup Abimanyu.




