Perkara Timah dalam Cempedak Dilimpahkan ke Jaksa, Polres Bangka Barat Tuntaskan Tahap II

by -8 Views

PILARRADIO.COM.Mentok- Penyidik Satreskrim Polres Bangka Barat melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana terkait timah yang sebelumnya diungkap dalam modus penyimpanan di dalam cempedak ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Barat.

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Rabu (30/9/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Barat. Tersangka berinisial M. Yani dibawa dari Rutan Sat Tahti Polres Bangka Barat untuk selanjutnya diserahkan bersama barang bukti kepada JPU.

Sekitar pukul 13.05 WIB, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU Riko Viandi Simamora, S.H. Selanjutnya dilakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti sebelum seluruh tanggung jawab perkara dilanjutkan oleh pihak kejaksaan.

Baca Juga :  OKNUM KARYAWAN PT TIMAH Tbk VIRAL, PERUSAHAAN AMBIL LANGKAH TEGAS.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, mengatakan pelimpahan tahap II merupakan bagian dari proses penanganan perkara setelah tahapan penyidikan dinyatakan lengkap sesuai ketentuan.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilalui. Penyidik telah menyerahkan seluruh tanggung jawab tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya diproses oleh pihak kejaksaan,” kata Yos, Rabu (30/9/2026).

Baca Juga :  Sukirman Serahkan Jabatan Bupati Kepada Markus

Ia menegaskan, Polres Bangka Barat berkomitmen menuntaskan setiap perkara yang telah ditangani melalui proses penyidikan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Setelah tahap II ini, proses perkara selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum untuk diproses sesuai hukum acara pidana,” ujarnya.

Pelimpahan tersebut berlangsung dengan lancar dan tercatat berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/15/VIII/2026/Polres Bangka Barat/Polda Kepulauan Bangka Belitung tanggal 4 Agustus 2026.