DPRD Bangka Barat Gelar Paripurna Pelantikan Anggota DPRD Periode 2024 – 2029

by -66 Views

PILARRADIO.COM, MENTOK – 30 Anggota DPRD Bangka Barat terpilih hasil pemilihan umum 2024 resmi dilantik di Gedung Mahligai Betason II, DPRD Bangka Barat, Selasa Siang (17/9/2024).

Proses pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Mentok Iwan Gunawan.

Dengan pelantikan anggota DPRD Bangka Barat periode 2024-2029, otomatis anggota DPRD Bangka Barat periode sebelumnya 2019-2024 secara resmi mengakhiri masa jabatan sebagai anggota DPRD Bangka Barat.

Rapat Paripurna DPRD Bangka Barat dengan agenda pengucapan sumpah dan janji Anggota DPRD Bangka Barat periode tahun 2024 – 2029 berlangsung Selasa (17/9/2024) bertempat di Gedung Mahligai Betason II Komplek Perkantoran DPRD Bangka Barat Mentok Kabupaten Bangka Barat.

Pengucapan sumpah dan janji tersebut diikuti 30 orang anggota DPRD terpilih periode tahun 2024 sampai 2029.

Usai pelantikan juga ditunjuk, Ketua Sementara DPRD Bangka Barat, Badri Syamsu dan Wakil Ketua Sementara, Oktorazsari.

Ketua Sementara DPRD Bangka Barat, Badri Syamsu mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga Bangka Barat yang telah berpartisipasi pada Pemilu 2024 sehingga berjalan aman dan damai.

Baca Juga :  Wamen Kemendes PDTT Kunjungi Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Agribisnis yang Dilakukan PT Timah Tbk *Berikan Dampak Ekonomi Bagi Masyarakat.

Selain itu, dirinya juga berterima kasih kepada anggota DPRD sebelumnya periode 2019-2024 atas segala upaya serta menindak lanjuti aspirasi masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagai anggota legislatif.

“Kami juga berterima kasih kepada seluruh Komisioner KPU Bangka Barat selaku penyelenggara Pemilu, karena telah melaksanakan tahapan Pemilu dengan baik dan sukses. Termasuk Bawaslu yang mengawasi Pemilu sehingga berjalan sesuai aturan yang ditetapkan,” kata Badri kepada wartawan di sela acara, Selasa (17/9/2024).

Menteri Dalam Negri Tito Karnavian dalam sambutan nya dibacakan oleh Bupati Bangka Barat H. Sukirman.

“Dalam pasal 18 ayat 3 UUD NKRI Tahun 1945 telah mengatur bahwa pemerintahan daerah Provinsi, Kabupaten dan kota miliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum, berkenaan dengan hal tersebut terdapat dua hal yang perlu di cermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik.

Pertama secara konseptual maupun legal formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah, dimana karakter dari DPRD di dalam kerangka negara Kesatuan memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara negara federal yang menganut paham pemisahan kekuasaan negara, secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional, oleh karena itu Undang Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang bermitra sejajar dengan Kepala Daerah.

Baca Juga :  Tragis, Suami Aniaya Istri Sampai Cacat, Polisi Buru Suami

Kondisi ini tentu menciptakan kondisi dimana Anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik, namun demikian yang perlu digaris bawahi, bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik diatas kepentingan pribadi atau golongan, disamping itu pula kami ingatkan pula, bahwa dalam menjalankan tugas saudara diawasi oleh penegak hukum, serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya, ” Jelas Sukirman.

Leave a Reply