Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Pangkalpinang Sosialisasikan UU No. 40 Tahun 2023

by -0 Views

BANGKA BARAT – Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Pangkalpinang, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika RI melaksanakan Sosialisasi “Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Pasca Terbitnya Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2023. Kegiatan dihadiri oleh Lembaga Penyiaran dan Pengguna Spektrum Frekuensi Radio di Bangka Barat, dilaksanakan di Hotel Yasmin Star, Kamis (07/03/2024).

Kepala Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Henry Pribadi mengatakan, kegiatan sosialisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio perlu dilakukan agar pengguna Frekuensi mengetahui UU No.40 Tahun 2023.

“Dengan berlakunya UU No 40 tahun 2023, ada perubahan perlakuan signifikan bagi pengguna frekuensi maupun para pedagang distributur pengguna alat telekomunikasi khusus. Salah satu perubahan yang terjadi adalah, denda terhadap para pelanggar Frekuensi Radio dari yang belum mempunyai maupun yang sudah ber-Izin,” ujar Henry Pribadi.

Baca Juga :  Ringankan Biaya Pengobatan Jenika, PT Timah Tbk Serahkan Bantuan untuk Balita Penderita Jantung Bocor.

Ia melanjutkan, “Dalam rangka tertib penggunaan Spektrum Izin Radio dan sebagai bagian dari Spektrum Nasional, kami Loka Monitor Frekuensi merasa perlu menyelenggarakan sosialisasi dengan maksud untuk memastikan peraturan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, khususnya yang terkait dengan perizinan dan denda bagi pengunaan spektrum radio,” kata Henry.

Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Bangka Barat Hendry Firsanto mengapresiasi Sosialisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Pasca Terbitnya Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2023 di Kabupaten Bangka Barat.

Baca Juga :  Program PUMK PT Timah Tbk Bantu Usaha Andi Setiawan Tetap Bertahan di Saat Pandemi Covid-19.

“Sosialisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio ini merupakan bentuk sinergi dengan Loka Monitor Pangkal Pinang yang bertujuan untuk memberikan pemahaman untuk kita semua mengenai aturan penggunaan spektrum Frekuensi serta Izin. Pemerintah mempunyai tanggung jawab mengelola Spektrum Frekuensi sehingga efektif dan efisien dengan memperhatikan kaidah hukum nasional dan internasional.”

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bangka Barat mengucapkan, terima kasih kepada Loka Monitor yang telah memberikan sosialisasi dan kerjasama ini terus terjalin dan juga kepada peserta sosialisasi yang telah hadir mengikuti kegiatan ini,” ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *