KPU Bangka Barat Sosialisasikan Aturan Kampanye Pemilu 2024 dan Penerimaan Anggota KPPS.

by -173 Views

PILARRADIO.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Barat menggelar Konferensi Pers Tentang Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 yang digelar di Cafe Katiga, Rabu (20/12/2023) malam.

Komisioner KPU Bangka Barat Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Heni Apriyani mengatakan Kampanye Pemilihan Umum telah dilaksanakan oleh peserta pemilu sampai dengan 10 Februari 2024.

“Kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan mulai tanggal 28 Nopember 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024. Pelaksanaan Kampanye dilakukan sesuai dengan metode seperti tatap muka, pertemuan terbatas dan dialog,” katanya.

Baca Juga :  Terjadi Kecelakaan Lalu lintas di wilayah Jebus, Melibatkan 2 Mobil dan 1 Motor

“Untuk Rapat Umum, iklan di media sosial dan elektronik akan dilaksanakan mulai tanggal 21 Januari sampai dengan tanggal 10 Februari 2024,” tambahnya.

Terkait Kampanye, Heni menjelaskan dana dan mekanisme pemilu tertuang dalam PKPU.

Dana Kampanye peserta pemilu seperti apa RKDK nya sudah tercover di PKPU Nomor 18, sedangkan mekanisme kampanye pemilu tertuang di PKPU Nomor 15, “kampanye seperi apa, siapa peserta, waktu dan tempat serta berapa jumlah peserta kampanye, prosedur yang harus ditempuh oleh pihak yang akan menyelenggarakan kampanye harus mengantongi STTP dari pihak kepolisian setempat dengan tembusan kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Baca Juga :  Ini Pesan Melati Kepada Kepenggusan Pramuka Bangka Barat

Heni melanjutkan KPU Bangka Barat sedang melakukan seleksi penerimaan KPPS.

“Saat ini KPU Bangka Barat sedang melakukan penerimaan anggota KPPS, kebutuhan yang diperlukan calon anggota KPPS sebanyak jumlah TPS di Bangka Barat sebanyak 570 TPS dikali 7 berarti sebanyak 3990 anggota KPPS,” terang Heni dalam kegiatan Konferensi Pers KPU Bangka Barat, Rabu (20/12/2023) malam.

Leave a Reply