Raih WTP Sebanyak Lima Kali, Bupati Katakan Buah Kerja Keras Bersama.

by -0 Views

MUNTOK. Bupati Bangka Barat H Sukirman mengungkapkan pencapaian Predikat Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP) adalah berkat kerja keras OPD dalam menerapkan tata laksana keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi. Dengan dicapainya  predikat WTP tahun ini berarti Bangka Barat telah mendapatkan 5 kali predikat yang sama dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bangka Belitung.

“Alhamdulillah Bangka Barat dapat WTP, ini sudah yang ke-5 kali, dulu tahun 2013 -2014 masa saya masih menjabat menjadi Wakil Bupati juga mendapat WTP,
Alhamdulillah,” ucap Bupati yang disampaikan melalui pesan WhatsApp Sabtu Malam (29/05) .

Dikatakan Bupati pasca capaian predikat WTP masih ada beberapa temuan yang kecil yang harus segera ditindak lanjuti. Setelah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi akan diserahkan ke BPK RI perwakilan Bangka Belitung selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Baca Juga :  Dana Pusat Ditolak, Kerugian Buat Bangka Barat.

” Semua stakeholder harus bekerja keras, apa yang menjadi rekomendasi BPK agar segera ditindaklanjuti dan kita taati bersama,”ucapnya.

Lebih lanjut Sukirman berharap agar prestasi ini dapat terus dipertahankan.
“Kami harap kedepan Pemda dapat mempertahankan predikat WTP ini, kita harus semakin meningkatkan kwalitas dan mempercepat dalam pelaporan keuangan ke BPK ,”pungkas Bupati Bangka Barat H Sukirman.

Pada kesempatan yang sama juga, Ketua DPRD Bangka Barat Marudur Saragih sembari mengapresiasi keberhasilan Pemda Bangka Barat berhasil mendapat opini WTP dari BPK RI, dirinya juga mengingatkan agar Pemda Bangka Barat untuk tidak lalai menindaklanjuti apa yang menjadi catatan BPK atas penilain LHP Keuangan Daerah Tahun 2020.

“Pertama-tama kita apresiasi keberhasil ini (WTP,red), tapi kita ingatkan kembali, Pemda Bangka Barat tidak boleh lalai untuk menindaklanjuti beberapa catatan dari BPK tadi. Sesuai ketentuan yang ada selambat-lambatnya 60 hari setelah hasil ini diterima harus hasil tindaklanjutnya sudah diterima oleh BPK RI, “Ungkap Marudur Saragih.

Baca Juga :  BPK BERI CATATAN OPINI WTP BANGKA BARAT

Sementara, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dr, Ida Farida, S.E., M.M., Ak., CSFA., CA., menegaskan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan sesuai Pasal 20 Unang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasi pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *