PARITTIGA. Aksi empat remaja tanggung Jum (16th) Ma (13th), AST(12th) WR (16th), pembobol toko milik MP di Parittiga berhasil diamankan Polsek Jebus, Senin (17/8) malam.
Pelaku dengan mudah diciduk oleh Tim Polsek Jebus karena terekam kamera CCTV, sehingga petugas mengenali dan melacak keberadaannya.
Kapolsek Jebus, AKP Muhammad Saleh mengatakan keempat pelaku yang merupakan warga Kecamatan Parittiga, termasuk satu orang DPO kasus pencuri di toko buah, juga remaja warga Parittiga.
Aksi pencurian kawanan remaja belia ini dilakukan pada Minggu ( 16/8 ) sekitar pukul 7:36 WIB. Mereka membobol Toko Bro milik MP ( 40 ) di Desa Puput.
” Karyawan toko bernama Mi menelepon korban, dan mengabarkan bahwa Toko Bro kepunyaan korban telah terjadi pencurian,” ungkap M. Saleh,
Mendengar hal itu, MP segera mengecek rekaman kamera CCTV yang dipasang di tokonya. Dalam rekaman tersebut, dia melihat tiga orang pelaku sedang menggasak barang-barang di dalam toko tersebut.
lalu korban MP langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jebus,” ujar Saleh.
Saleh meneruskan “Total kerugian sebesar Rp.3.500.000. Kawanan ini juga menggondol 20 bungkus rokok berbagai merk.
pelaku masuk ke dalam toko dengan cara menjebol pintu belakang.
Setelah menerima laporan dari korban, kita langsung menurunkan Unit Reskrim. setelah mengetahui identitas komplotan pencuri,”ungkap Kapolsek
Berkat rekaman kamera CCTV, Unit Reskrim Polsek Jebus berhasil mengetahui identitas para terduga pelaku, dan dapat mengendus keberadaannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para terduga pelaku bersembunyi di rumah kerabatnya, masih di wilayah Kecamatan Parittiga.
Tim Polsek Jebus dipimpin IPDA Diki Z. S.H, berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat, melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku.
Kapolsek menjelaskan pada saat penangkapan, turut diamankan juga seorang DPO terduga pelaku pencurian di toko buah yang berada di sebelah Kedai Kopi 74, yang masih berisia 13 tahun.
“ Saat ini komplotan terduga pelaku sudah kami tangkap, kami juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang Rp. 400.000. Kasus pencurian ini masih dalam proses pengembangan dan penyelidikan Polsek Jebus ,”tutupnya