PARITTIGA – Tim Spider Polsek Jebus Polres Bangka Barat behasil mengamankan Snd alias Mtn (35 tahun) pria asal, Kapetakan, Cirebon, Jawa Barat, dan DkJ alias Byu (37 tahun) warga Perumnas, Desa Sekar Biru, Parit Tiga, Bangka Barat dua pelaku pencurian hand phone dan kendaraan R2 berhasil di tangkap dan di amankan oleh Tim Laba Laba Polsek Jebus, Jum’at (05/08/2022).
Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho SH SIK seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK menjelaskan kronologis pengungkapan kasus tidak pidana pencurian tersebut. Minggu (07/08/2022).
Adanya laporan masyarakat ke Polsek Jebus tentang terjadinya tindak pidana pencurian yang terjadi kurun waktu dua hari yaitu tanggal 2 Agustus 2022 dan tanggal 3 Agustus 2022 di tiga TKP yang berbeda yaitu, Kampung Bukit Maya, Dusun Sunthai, Desa Air Gantang, dan Dusun Jampan, Desa Kelabat Parit Tiga serta Dusun Tumbak Petar, Kecamatan Jebus Bangka Barat.
Memerintahkan Tim Spider yang di pimpin Bripka Taufik, bersama Briptu Rama dan Briptu Hamzah serta di bantu Bripka Syarif Sublantika untuk menyelidiki dan menyisir serta mengumpulkan bukti dan mengidentifikasi keberadaan serta keterlibatan pelaku dalam peristiwa pidana pencurian tersebut di lapangan.
Di dapati tersangka Snd alias Mtn sedang duduk santai di bengkel yang berada di wilayah Puput, Kecamatan Parit Tiga, dan DkJ alias Byu di amankan di daerah Perumnas, Sekar Biru, Parit Tiga, Bangka Barat, keduanya sempat mengelak dan melawan petugas saat hendak di amankan namun hingga akhirnya pasrah setelah di tunjukkan bukti bukti tentang keterlibatannya dalam tindak pidana pencurian tersebut.
Selanjutnya Tim Spider membawa kedua tersangka ke Mako Polsek Jebus beserta barang buktinya dua buah hand phone dan satu unit kendaraan R2 guna penyelidikan, penyidikan dan pengembangan serta proses hukum selanjutnya.