MUNTOK. Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangka Barat melakukan penyisiran pada sejumlah ruas jalan Jendral Sudirman kota Muntok dan sekitarnya, untuk memburu kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot Brong atau racing. Jumat (05/06/2020)
Anggota Satlantas akan melakukan Penindakan dengan membawa kendaraan tersebut ke mako Sat lantas Polres Bangka Barat untuk di lakukan penindakan. Anggota Sat Lantas juga meminta pemilik kendaraan untuk langsung mengganti dengan knalpot standar. Selain itu juga Petugas juga memberikan Blangko Teguran Kepada Pelanggar.
Iptu April Yadi Selaku Kasat Lantas atas seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah, S.I.K Mengatakan Bahwa Sikap tegas yang dilakukan oleh Anggota Sat Lantas menanggapai banyaknya aduan dari masyarakat yang merasa resah dengan maraknya penggunaan knalpot Brong bersuara bising.
“Dalam menanggapi aduan ataupun resahan masyarakat, kami Sat lantas Polres bangka Barat akan terus dan akan rutin melaksanakan penindakan ini, baik pengendara yang tidak menggunakan helm, masker dan terutama kanalpot Brong atau racing.
Untuk Sementara Kami sudah menindak sebanyak 6 Kendaraan yang menggunakan knalpot Brong.” Ujar Kasat Lantas
“Pihaknya akan terus menindak setiap sepeda motor yang menggunakan knalpot racing. Sebab, knalpot tersebut menimbulkan suara bising yang mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat, maka perlu ditindak” Tambah Kasat Lantas.