MUNTOK. Polres Bangka Barat telah menerima 4 pengaduan dari masyarakat tentang kasus persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur. Dari 4 kasus tersebut Polres Bangka Barat 3 kasus telah diserahkan kepada Kejaksaan untuk proses pengadilan (tahap 1)
Kapolres,Bangka Barat AKBP M Adenan prihatin atas kasus terjadi terhadap anak dibawah dibawah umur, Ia mengingatkan kepada orang tua agar lebih memperketat pengawasan terhadap anak agar kasus serupa tidak terjadi kembali. Demikian disampaikan Kapolres saat Konpresi Pers, Jum’at (14/2/2020)
“Kita ingatkan kepada orang tua agar lebih ketat melakukan pengawasan terhadap anak, memberikan perhatian lebih kepada anak agar kasus serupa tidak terjadi kembali. Kami sangat prihatin atas kasus persetubuhan dan pencabulan anak umur ini bahkan korban dinyatakan Hamil 6 bulan,”imbuh Kapolres
Selanjutnya Kapolres mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan tindakan preventif untuk mencegah terjadinya kembali menimpa terhadap anak dibawah umur.
“Tentunya kasus ini menjadi perhatian Polres Bangka Barat, dan kami akan melakukan kordinasi dengan pihak terkait, untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak dibawah umur, dampaknya akan menimbukan trauma terhadap anak dan merusak generasi bangsa,”ungkap Adenan