SIMPANG TERITIP. YO alias KG umur 41 tahun warga dusun Air Junguk , desa Pelangas Simpang Teritip, digelandang ke Polsek Simpang Teritip, akibat menjual Minuman Keras (MIRAS) jenis Arak, YO diamankan anggota Polsek Simpang Teritip, pada hari Minggu tanggal 13 oktober 2019 sekira pukul 01.00 wib
Kapolsek Simpang Teritip Polres Bangka Barat IPDA Martuani Manik, SH.Seizin kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK,menjelaskan pelaku beserta barang bukti tersebut, sudah diamankan, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Awalnya, polisi mendapat informasi dari masyarakat, setelah mendapat informasi tersebut anggota polsek Simpang Teritip langsung menuju kerumah YO untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut.
kemudian dilakukan penggeledahan dirumahnya dan kemudian ditemukan barang bukti berupa 2 botol ukuran 1,5 liter berisi minuman keras jenis arak dan 4 kantong plastik yang berisi minuman keras jenis arak siap edar yang disimpan dibawah meja dapur rumahnya didalam ember berwarna putih,”jelas Kapolsek
Kapolsek menambahkan “Atas kejadian tersebut kemudian diamankan sudara. A/n.YO als Kg,
Umur 41 tahun, warga Dusun Air Junguk Desa Pelangas Kec. Simpang Teritip Kab. Bangka Barat.
beserta barang bukti berupa:
2 (dua) botol ukuran 1,5 liter berisi minuman keras jenis arak,
4 (empat) kantong plastik bening berisi minuman keras jenis arak,”tutup Martuani