JPU Tuntut Terdakwa Kasus Penistaan Agama 3 Tahun Penjara

by -852 Views

MUNTOK. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa kasus penistaan agama, Daud Rafles warga Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat dengan hukuman penjara selama 3 tahun penjara.

Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bangka Barat, di persidangan yang digelar Selasa (20/8/2019).

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Muntok yang juga ketua Majelis hakim dalam persidangan tsb Golom Silitonga mengatakan tersangka Daud dituntut 3 tahun penjara.

Baca Juga :  Tragis, Wanita warga Puput yang Memiliki Keterbelakang Mental Hamil 6 Bulan, Paman Korban Lapor Polisi

“Tuntutannya sudah dibacakan kemarin. JPU menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara, “jelasnya

Terdakwa Daud, dikenakan pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) undang-undang RI No. 19 tahun 2017 tentang perubahan atas undang-undang RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dan pasal 156 A KUHP.

Hakim Golom menambahkan, terdakwa Daud cukup kooperatif dalam persidangan. Terdakwa juga sempat menyampaikan pembelaanya di muka sidang.

Baca Juga :  Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Pencabulan Anak

“Sudah ada pembelaanya di persidangan kemarin. Terdakwa mengakui kesalahannya dan meminta keringanan hukuman,” ujar Golom.

Sementara untuk sidang lanjutannya tambah Golom akan digelar minggu depan dengan agenda pembacaan putusan.

Leave a Reply