MUNTOK. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa kasus penistaan agama, Daud Rafles warga Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat dengan hukuman penjara selama 3 tahun penjara.
Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bangka Barat, di persidangan yang digelar Selasa (20/8/2019).
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Muntok yang juga ketua Majelis hakim dalam persidangan tsb Golom Silitonga mengatakan tersangka Daud dituntut 3 tahun penjara.
“Tuntutannya sudah dibacakan kemarin. JPU menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara, “jelasnya
Terdakwa Daud, dikenakan pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) undang-undang RI No. 19 tahun 2017 tentang perubahan atas undang-undang RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dan pasal 156 A KUHP.
Hakim Golom menambahkan, terdakwa Daud cukup kooperatif dalam persidangan. Terdakwa juga sempat menyampaikan pembelaanya di muka sidang.
“Sudah ada pembelaanya di persidangan kemarin. Terdakwa mengakui kesalahannya dan meminta keringanan hukuman,” ujar Golom.
Sementara untuk sidang lanjutannya tambah Golom akan digelar minggu depan dengan agenda pembacaan putusan.