PSU Bangka Barat Masih Menunggu Juknis KPU RI Diikuti 3 Paslon Pilkada 2024

by -91 Views

PILARRADIO.COM, MENTOK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Barat akan melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025 yang lalu. PSU akan dilaksanakan di 4 TPS Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus sebanyak 2.080 pemilih, 18 disabilitas, DPTB 25 dan DPK 1 orang akan kembali menggunakan hak pilihnya menentukan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat periode 2025 – 2029.

Dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di Kantor KPU Bangka Barat, Jum’at (28/2/2025), Ketua KPU Bangka Barat Darjiono menyebut PSU Bangka Barat masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI).

Baca Juga :  PEMBANGUNAN KAWASAN TPA AKAN DI USULKAN KE PROPINSI

“Karena yang limit waktu 30 hari sampai dengan 45 hari, bukan hanya KPU Bangka Barat tapi ada Kabupaten kota lain tapi diserentakkan di seluruh Indonesia harinya atau bagaimana kita masih menunggu Juknis daripada KPU RI,” katanya.

Darjiono menjelaskan PSU masih menggunakan data pemilih dalam Pilkada 2024, akan diikuti tiga pasangan calon H. Sukirman – Bong Ming Ming, Markus -Yus Derahman dan Mansah – Dwi Aryani.

Baca Juga :  KPU Bangka Barat Tuntaskan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten

Meskipun pada saat PSU nanti mendekati hari H ada masyarakat yang pindah domisili, kita tidak bisa mengakomodir karena sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, kita diharuskan menggunakan data pemilih di tahun 2024 yang lalu,” jelas Darjiyono.

Pihaknya menurut Darjiono sudah melakukan persiapan-persiapan untuk melakukan PSU.

“Selain mempersiapkan pengadaan logistik dan anggaran juga akan melakukan sosialisasi, berkoordinasi dengan pihak terkait dalam pelaksanaan PSU nanti,” tutup Darjiono.

Leave a Reply