PILARRADIO.COM.Mentok- DPRD kabupaten Bangka Barat menggelar dua sidang paripurna. Sidang Paripurna dihadiri Bupati, dan Wakil Bupati Bangka Barat,Pimpinan dan Anggota DPRD Bangka Barat, Forkopimda, pejqbat dilingkungan Bangka Barqt dan tamu undangan, yang dilaksanakan di gedung Mahligai Betason II , Kamis, (6/8/2026)
Paripurna pertama tentang penyampaian Raperda tentang perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dipimpin Wakil Ketua II Samsir.
Bupati Bangka Barat Markus mengatakan,” Melalui Rapat Paripurna Dewan yang terhormat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat menyampaikan peraturan Daerah prioritas pertama agenda legistrasi daerah atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan peraturan daerah.

Seiring dengan pelaksanaan peraturan daerah Kebupaten Bangka Barat nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah setelah diundangkan, dan adanya hasil evaluasi dari kementrian keuangan, yang pada prisipnya merekomendasikan penyempurnaan, agar lebih selaras dengan ketentuan peraturan perundang undangan, yang lebih tinggi dan dengan kebijakan Nasional dibidang hubungan keuangan pusat dan daerah, serta menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaanya.
Perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah agar sesuai dengan hasil evaluasi pemerintah pusat, serta kondisi riil penyelenggaran pemerintahan daerah.
Sementara dalam.Rapat kedua DPRD menggelar Rapat.Paripurna penyampaian Rancangan Kebijakan Umum. Perubahan Anggaran dan Plafom Anggaran Sementara Perubahan APBD Bangka Barat tahun 2026. Rapat dipimpin ketua.DPRD Bangka Barat Badri Samsu
Bupati Bangka Barat Markus saat menyampaikan KUPA PPAS APBD Bangka Barat mengatakan Dalam.penyusunan KUPA PPAS merupakan koreksi dan revisi terhadap perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi.dan KUA dan PPAS yang telah ditetapkan sebelumnya, dengan berpedoman kepada perubahan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2026.
Selain itu juga adanya penambahan objek retribusi baru yang merupakan potensi retribusi dan penyesuaian beberapa tarif retribusi daerah Yang meliputi perubahan struktur dan besaran tarif pada beberapa jenis pelayanan yang dikelola OPD.
Pengelolaan retribusi sesuai hasil kajian teknis dan usulan perangkat daerah terkait dengan mempertimbangkan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyrakat, aspek keadilan efektivitas pelayanan dan keberlanjutan penyelenggaraan layanan retribusi.
Demikian kami sampaikan Raperda Prioritas Pertama Agenda Legislasi Daerah tahun 2026. Kami mohon kepada Dewan yang terhormat dapat mengkaji Raperda yang kami sampaikan serta memperoses sesuaiekanisme peraturan perundang-undangan undangan sehingga pada akhirnya menghasilkan rancangan peraturan daerah yang berkualitas partisipatif dan akomodatif terhadap kebutuhan masyarakat yang akan dijadikan payung hukum bagi masyeakat dan pembangunan daerah, ” tutup Markus
Pendapatan daerah dianggarkan semula sebesar Rp.807.017.807.900,00 menjadi sebesar Rp. 897.257.060.033,24 bertambah sebesar Rp 90.239.252.133,24.
Pendapatan Asli Daerah yang semula sebesar Rp106.837.337.900,00 menjadi sebesar Rp.139.166.350.033,24 bertambah sebesar Rp 32.329.012.133,24
Pendapatan Transper semula diproyeksikan sebesar Rp.700.180.470.000 menjadi sebesar Rp. 758.090.710.000,00 bertambah sebesar Rp.57.910.240.000
Belanja daerah yang diproyekaikan sebesar Rp 887.379.484.550,91 menjadi sebesar Rp 977.458.544.985,22, bertambah sebesar 90.079.060.434,31
Sehingga dengan perbandingan antara total pendapatan dengan total belanja daerqh terdapat defisit sebesar Rp 80.201.484.951,98,”kata Markus.





