Minta Satu Warga Dibebaskan, Warga Desa Mayang Gelar Unjuk Rasa di Polres Bangka Barat

by -135 Views

PILARRADIO.COM, MENTOK – Warga Desa Mayang Kecamatan Simpang Kabupaten Bangka Barat Teritip dan Desa lain sekitarnya melakukan aksi unjuk rasa di depan gerbang Polres Bangka Barat (Babar), Kamis (20/2/2025) sore.

Tuntutan warga Mayang meminta polisi melepaskan Parno warga Desa Mayang yang sempat diamankan pada Kamis (20/2/2025) pagi.

Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Mayang Sumantir mendampingi warganya melakukan negosiasi dengan Polres Bangka Barat.

“Tuntutan minta dilepas, satu orang, alasan kurang tahu. Kita di luar meredam masyarakat, jadi langsung ke sini,” ujarnya.

Usai berdiskusi dengan Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIL, Sekdes Sumantir menemui warganya menyampaikan hasil diskusi.

“Saya telah melakukan diskusi bersama pak Kapolres, pokoknya tetap keluar,” kata Sekdes di hadapan warga yang melakukan aksi unjuk rasa, Kamis (20/2/2025).

Baca Juga :  Peringati HUT Satpam ke-40, Polres Bangka Barat & Satpam Gelar Bakti Sosial

Pernyataan itu langsung dibalas oleh sejumlah warga yang berteriak, mengucapkan syukur atas pernyataan Sekdes tersebut.

Saat ditanya wartawan, Tituk (sapaan akrab Sekdes) mengaku kurang tahu.

“Karena permasalahan kita kurang tahu juga, karena kita di sini hanya mendampingi supaya warga tidak anarkis,” ujarnya.

“Oke kami tunggu, alhamdulilah,” teriak sejumlah warga.

Tak lama kemudian Parno (tersangka yang diamankan polisi) akhirnya dibebaskan.

Kabag Ops Polres Bangka Barat Kompol Surtan Sitorus mengungkap, aksi unjuk rasa dipicu karena satu orang warga Desa Mayang diamankan oleh jajaran Polres Bangka Barat, Kamis (20/2/2025) pagi, karena kasus pengrusakan pondok penimbangan timah.

Sitorus menjelaskan, warga berinisial P diamankan atas dasar laporan polisi tanggal 6 Februari 2025 terkait kasus pengrusakan salah satu pondok penimbangan timah di perkebunan sawit PT GSBL.

Baca Juga :  Sempat Terpuruk, Berkat Kegigihan dan Manfaatkan Program PUMK PT Timah Tbk Ayu Lestari Bisa Kembali Buka Usaha

“Jadi, pondok penimbangan milik CV Ripana. Awalnya dasar kita, sudah dilakukan pemanggilan dua kali, sesuai SOP penyidikan tindak pidana, tidak mau datang. Tadi pagi lakukan upaya hukum, untuk lakukan pemeriksaan,” jelas Kabag Ops Polres Babar, Kompol Surtan Sitorus di Mapolres Bangka Barat, Kamis (20/2/2025).

Disampaikan Sitorus, Polres Bangka Barat bersama sejumlah perangkat desa telah melakukan negosiasi, terkait penyelesaikan aksi warga sore tadi.

“Jadi kita sudah negosiasi dengan yang tertua dan perangkat desa untuk dilakukan apa yang menjadi tuntutan mereka. Kita dalam pelaksanakan di lapangan keluarkan, yang diduga diamankan tadi pagi. Tetap, suatu saat nanti dipanggil bisa dihadirkan,” katanya.

Leave a Reply