PILARRADIO.COM, MENTOK – Komisi 1 DPRD Bangka Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bagian Kesejahteraan Rakyat (KESRA) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat. RDP dilaksanakan terkait dana hibah dari Kesra ke masyarakat di Ruang Komisi 1 DPRD Bangka Barat, Selasa (24/12/2024).
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Bangka Barat Dedi Wijaya, SH mengatakan, RDP dengan Kesra Setda Bangka Barat digelar terkait gaji Dai Bina Desa yang 5 bulan belum dicairkan oleh Pemkab.
“Selama lima bulan Dai Bina Desa (DBD) di Kabupaten Bangka Barat, terhitung Agustus 2024 hingga Desember 2024. Dai yang seharusnya menerima gaji Rp. 1,5 juta per-bulan, belum menerima gaji serta menunggu kepastian dari Pemkab Bangka Barat dan tidak menerima gaji dari Pemerintah Kabupaten Bangka Barat,” kata Dedi.
Karena banyak laporan ke DPRD bahwa sampai hari ini Dai Bina Desa belum mendapat gajinya selama 5 bulan, padahal itu hak mereka. Dai desa ini, ada pada setiap desa, satu desa satu orang dan satu koordinator kabupaten.
“Mereka (Da’i) telah menyampaikan aspirasi ke kami, minta tolong diperjuangkan dan kejelasan, karena sampai bulan ini, belum dicairkan,” Komisi 1 merasa perlu mendengarkan keterangan dari Kesra dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Bangka Barat untuk dapat menyelesaikan persoalan gaji Dai Bina Desa,” kata Deddi usai RDP, Selasa (24/12/2024).
Komisi 1 DPRD Bangka Barat menurut Politisi Partai Golkar ini meminta penjelasan langsung ke bagian Kesra Setda Bangka Barat dan BPKAD Bangka Barat.
“Kesra telah menyampaikan dan mengajukan setiap bulan sesuai persyaratan dan SOP yang ada untuk gaji Dai Bina Desa serta sesuai administrasi dan sudah lengkap. Kendalanya menurut Kesra ada di Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan penjelasan Pak Abimanyu selaku Kepala BPKAD akan mengusahakan di akhir bulan ini. Menunggu dana transfer pusat masuk ke Bangka Barat, ada sekitar Rp 40 miliar. Jadi menunggu dana transfer pusat masuk ke Bangka Barat dan dibayarkan pada 30-31 Desember 2024 nanti,” katanya.
Dedi menegaskan apabila defisit ataupun tidak adanya anggaran yang namanya hak Dai Bina Desa menjadi kewajiban Pemkab untuk membayarnya.
“Ini bukan suatu alasan, sudah kewajiban sesuai aturan dan bertahun – tahun tidak pernah telat. Ini menjadi kewajiban Pemkab untuk membayarnya. Ini juga pertama kali terjadi dan sangat lama, lima bulan,” Jangan sampai melewati tahun 2024, jangan berlaku zalim ke Dai Bina Desa,” tegas DW (panggilan akrab Dedi Wijaya).
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Kesra Setda Bangka Barat Armizi mengatakan, mereka telah mengikuti rapat dengar pendapat terkait kebijakan tentang penyaluran dana hibah dari pemerintah daerah dan agenda tambahan terkait gaji Dai Bina Desa yang 5 bulan belum dicairkan oleh Pemkab.
“Kami bagian Kesra sudah melakukan semuanya, sampai kepada tahap penginputan untuk pencairan. Dan setelah kami melakukan penginputan pencairan, kami sampaikan ke BPKAD. Kewenangan dari BPKAD lah nanti untuk mencairkannya,” katanya.