PILARRADIO.COM, MENTOK – Lima tersangka Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) pada kegiatan di Festival Belo Laut berhasil diungkap Polres Bangka Barat.
Dalam Konferensi Pers yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Ade Zamrah SIK, Polisi mengamankan lima orang tersangka yang diduga terlibat dan menjadi penadah barang curian pelaku dan barang bukti berupa lima unit Sepeda Motor.
“Tim Macan Putih Satreskrim dan Unit Sat Intelkam Polres Bangka Barat membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor berikut tiga orang yang diduga sebagai penadah hasil curian. Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/9/2024) lalu,” kata Kapolres.
Tersangka Curanmor yang diringkus dengan inisial SM (29) dan AN (24), keduanya warga Lampung. Tiga orang tersangka lainnya, diduga penadah hasil curian yaitu AB (19), RN (37) dan RO ( 27),” terang AKBP Ade Zamrah
di Gedung Catur Prasetya Mako Polres Bangka Barat, Senin (30/9/2024).
SM dan AN melarikan sepeda motor milik Syaipul (41) warga Sinar Menumbing, Hera (34) warga Desa Belo Laut dan Dija (36) warga Dusun Tanjung Punai.
Tersangka AN menjelaskan cara mereka mencuri motor dengan merusak lubang kontak motor menggunakan obeng.
“Kunci motor dirusak pakai obeng. Setelah itu motor saya bawa, berada di rumah tiga atau enam hari, baru dijual,” kata AN di Mapolres Bangka Barat, Senin (30/9/2024).
Selanjutnya setelah beberapa hari, AN menjual sepeda motor Honda Beat Street hasil curian kepada tersangka RO dengan harga sangat murah, hanya 3 Juta Rupiah.
Jual ke kawan saya dijual 3 juta Rupiah motor Honda Beat. Duitnya untuk kebutuhan sehari-hari belum keluarga,” kata AN.
AB tersangka penadah motor curian, mengaku sepeda motor Yamaha Fiz R digadaikan oleh pelaku kepadanya sebesar 2 Juta Rupiah dan mengaku tidak mengetahui motor itu hasil curian, walaupun tidak ada dokumen apapun.
“Ini digadai, katanya motor punya kawan dia. Aku tanya suratnya mana dan dia bilang di kawan aku. Saya tidak tahu itu motor curian. Tadinya nggak tahu ini curian, akhirnya jadi tahu lewat WhatsApp dia nge-chat. Uangnya langsung ku kasih ke dia 2 juta Rupiah. Sepeda motornya buat saya gunakan sehari-hari bukan untuk dijual,” kata AB.
Tersangka penadah lainnya, RN berdomisili di Kampung Pait Jaya, Kecamatan Mentok mengatakan dirinya sudah kenal pelaku SM sejak masih di Lampung, karena mereka bertetangga.
“Dia mau pinjam duit 2,5 juta Rupiah sama saya jaminan motor curian itu. Tapi saya tidak tahu itu curian, saya tahu memang tidak ada suratnya. Tapi dia bilang mau bayar kontrakan tidak ada duit,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Ecky Widi Prawira, mengatakan dua pelaku SM dan AN melakukan aksinya di Sinar Menumbing dan Desa Belo Laut saat perhelatan Belfest (Belo Festival).
“Modusnya mencongkel dan langsung melarikan. Dua motor lain dibawa dulu ke tempat aman baru kuncinya dirusak baru menyalakan motor sehingga bisa dibawa kabur,” kata Ecky dalam jumpa pers di Mapolres Bangka Barat.