Konferensi Pers Polres Bangka Barat Ungkap Sembilan Kasus Narkoba, Satu Orang Residivis.

by -144 Views

MUNTOK – Polres Bangka Barat menggelar Konferensi Pers ungkap Kasus penyalahgunaan narkoba di depan kantor Sat Narkoba Polres Bangka Barat, kegiatan dilaksanakan lima dari sembilan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Konferensi pers di pimpin oleh Kasat Res Narkoba AKP Eddy Yuhansyah seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK. Selasa (21/02/2023).

Kasat Res Narkoba AKP Eddy Yuhansyah menjelaskan Sebanyak sembilan pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil dibekuk Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat, dalam kurung waktu dua bulan, yakni Januari dan Februari 2023.

Dari tangan para tersangka ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti dengan total sebanyak 112,04 gram narkoba jenis sabu-sabu dan 16 butir pil ekstasi, serta barang bukti lainnya.

Kesembilan orang yang diamankan tersebut berinisial HR (42), ZA (24), DR (33), RA (40), FH (32), DA (18), YG (25), SY (37) dan AF (28).

Baca Juga :  Pimpin Patroli Kasatlantas Bersepeda

“Kesembilan orang ini ditangkap di tiga kecamatan, mereka merupakan warga berdomisili di Bangka Barat. Dari sembilan orang ini, satu merupakan residivis kasus yang sama dan satu orang paling banyak barang bukti,” ujar Kasat Narkoba.

“AF, satu tersangka yang mengaku sebagai kurir dan paling banyak barang bukti, berhasil ditangkap di Jalan Tanjung Kalian. Dari AF, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 80,14 gram dan SY (37) warga Menjelang Kecamatan Muntok, mengakui sudah dua kali tertangkap polisi dalam kasus yang sama. Ia baru saja bebas pada tahun 2021 lalu,” tambah Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba mengatakan menurut tersangka mengedarkan sabu tersebut ke para penambang pasir timah di wilayah Bangka Barat.

Baca Juga :  Berbagi di Bulan Ramadhan, PT Timah Tbk Serahkan Paket Sembako untuk Lansia di Bangka Barat

Dari pengakuan para tersangka, narkoba dapatkan dari seseorang di Pangkalpinang.

“Katanya narkoba dari Pangkalpinang. Sistemnya sistem lempar, jadi bukan langsung ketemu dan hanya lewat komunikasi HP, mereka edarkan ke penambang timah,” ungkapnya.

Tersangka, HR, DR, RA, FH, DA, YG dan SY diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

“Sedangkan tersangka ZA dan AF diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” tutup Kasat Narkoba.

Leave a Reply