KPU Babar Sosialisasikan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD.

by -146 Views

MUNTOK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Barat menggelar Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Bangka Barat dalam Pemilu Tahun 2024. Kegiatan ini mengundang Partai Politik (Parpol) peserta pemilu, Forkompimda, Bawaslu Bangka Barat pada hari Selasa (14/2/2023).

Ketua KPU Bangka Barat Pardi mengatakan Sosialisasi sangat penting dilaksanakan agar diketahui publik, “Berdasarkan PKPU No 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi DPR, DPRD, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan Umum tahun 2024. Kabupaten Bangka Barat terdapat perubahan, ada penambahan 1 Dapil yaitu Simpang Teritip dan penambahan 5 jumlah kursi DPRD Bangka Barat,” kata Pardi.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat, Mobil Sehat PT Timah Berikan Pelayanan Kesehatan di Mentok Bangka Barat

Pardi mengajak seluruh elemen masyarakat mengawal jalannya pemilu 2024, “Harapan kami dikawal jangan sampai konstituen dan Calon Legislatif (Caleg) tidak terdaftar,” harapnya.

Sementara itu Komisioner KPU bidang penyelenggaraan Pemilu di Harpandi mengatakan bertambah jumlah kursi DPRD Bangka Barat dikarenakan jumlah penduduk Bangka Barat bertambah.

Terdapat beberapa perubahan penduduk 206.967 di Bangka Barat, maka secara otomatis berdampak jumlah kursi DPRD Bangka Barat pun bertambah. Untuk Dapil, KPU Bangka Barat telah mengajukan beberapa Opsi ke KPU RI dan telah diputuskan dalam PKPU RI Nomor 6 tahun 2023,” kata Harpandi.

Baca Juga :  Jelang Pemilu Bawaslu Bangka Barat Ajak Masyarakat Awasi Berita Hoax

Dalam PKPU RI Nomor 6 tahun 2023 disebutkan jumlah Dapil dan Kursi DPRD Bangka Barat berubah menjadi Dapil Muntok 8 Kursi, Dapil Simpang Teritip 5 Kursi, Dapil Jebus Parit Tiga 8 Kursi dan Dapil Kelapa Tempilang menjadi 9 Kursi.

Leave a Reply