Hakim Putuskan Vonis 3 Tahun Untuk Sang Penista Agama

by -407 Views

MUNTOK. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muntok yang di pimpim Golom Silitonga memvonis s3 tahun kurungan penjara kepada Daud Rafles Lumban Toruan terdakwa kasus penistaan agama, vonis hakim tersebut sama dengan tuntutan JPU yang di sampaikan pada sidang sebelumnya. Selasa (27-8-2019) siang.

Putusan sidang Daud Rafles di bacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Golom Silitonga dan didampingi hakim anggota Erica Mardelina dan Listyo Arif Budiman.


Hakim menyatakan bahwa tedakwa Daud terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara.

Baca Juga :  Sosialisasi Perbandingan hukum tindak pidana korupsi di Amerika Serikat dan Indonesia

“Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim

Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 156 A KUHP.

Menanggapi vonis hasil putusan tersebut, terdakwa Daud Rafles pun mengakui kesalahan atas perbuatannya yang melawan hukum

Baca Juga :  Polsek Tempilang tangkap Pelaku Curat hari Minggu

Dilain pihak, JPU dari Kejari Bangka Barat mengaku vonis hakim sudah sesuai dengan hasil tuntutan sebagaimana yang dibacakan oleh JPU pada sidang sebelumnya. Hal tersebut, diungkapkan langsung Plt Kejari Babar Fahmi pada usai sidang.

“Perkara ini menjadi perhatian publik, putusan hakim pun sesuai dengan tuntutan yang kita (JPU,red) ajukan, “jelas Fahmi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *