APDESI Tandatanggani MoU Dengan Kejari Bangka Barat

by -0 Views

BANGKA BARAT – Kejaksaan Negeri Bangka Barat melaksanakan Penandatangganan Kesepakatan Bersama dengan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Bangka Barat, dilakukan di Aula Kejari Bangka Barat, yang ditandatanggani oleh Kajari Bangka Barat Wawan Kustiawan SH dan Ketua APDESI Beny Asbandi, yang dihadiri oleh 60 kades dan 6 Camat se-Bangka Barat dan Kamis (8/6/2022),

Kajari Bangka Barat Wawan Kustiawan SH mengharapkan adanya MoU pihak desa ada petunjuk dalam mengelola dana desa, dan agar tidak ragu dalam menggunakannya.

“Dengan adanya MoU ini agar kepala desa tidak ada keragu-raguan menggunakan dana desa dan juga tidak semena-mena juga menggunakannya, ada aturan dalam menggunakannya.

Baca Juga :  Menempuh Perjalanan Tiga Hari, Peserta Mudik Asyik BUMN 2024 Bersama PT Timah Tiba di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok

Ia melanjutkan “MoU ini untuk pendampingan dan penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Datun). Apabila ada permasalahan di desa dalam kegiatan pembangunan, bisa dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pihaknya,” jelasnya.

Termasuk, dalam penggunaan dana desa dan alokasi dana desa, supaya dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan, sehingga tidak terjadi penyimpangan dalam perdata usaha negara.

Ia juga menegaskan perlunya pihak desa berkomunikasi dan bersinergi dengan pihak kejaksaan.

“Agar Komunikasi dan sinergi tetap berjalan. Dengan adanya komunikasi yang baik diharapkan pembangunan di desa berkesinambungan, dan tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari,” tegasnya.

Baca Juga :  Percepat Pembangunan Rumah Korban Kebakaran, PT Timah Tbk Bantu Nenek Auyah.

Ketua DPC APDESI Bangka Barat Beny Asbandi berharap MoU dengan Kejaksaan Negeri Bangka Barat diharapkan Kades tidak terjerat dengan permasalahan hukum.

“Dengan MoU yang telah ditandatanggani dengan Kajari ini. Kejaksaan Negeri Bangka Barat akan menjadi pembimbing bagi kades dalam pengelolaan dana desa. Semoga tidak ada lagi Kades yang terjerat masalah hukum terkait dengan pengelolaan dana desa,” harap Beny.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *